Suasana sosialisasi dan verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri(TKDN) di Ruang Ngesti Whidi Setda Kendal.(FOTO:TM/Likwi)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)- Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah(PERINKOP dan UKM) Kabupaten Kendal, melakukan sosialisasi dan verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri(TKDN) di Ruang Ngesti Whidi Setda Kendal, Kamis(03/06/2021).

Sosialisasi ini, diikuti oleh 40 pelaku usaha Industri Kecil dan Menegah(IKM) yang ada di Kabupaten Kendal.

Kepala Dinas PERINKOP dan UKM Kabupaten Kendal, Kun Cahyadi, mengatakan, pemberian sosialisasi kepada para pelaku usaha IKM ini, agar mereka tahu terkait persyaratan TKDN yang ada di Kabupaten Kendal.

“Para IKM ini diberi kesempatan untuk ikut sosialisasi agar mereka tahu komponen dalam negeri yang menjadi syarat TKDN, terlebih selama ini banyak pelaku industri IKM di Kabupaten Kendal mengalami banyak sejumlah masalah,”kata Kun Cahyadi.

Menurut Ku Cahyadi, jika pelaku usaha IKM di Kabupaten Kendal ini berhasil, nantinya bisa dikembangkan di daerah lain. Karena dengan adanya kegiatan 100 hari kerja bupati ini, pihak PERINKOP dan UKM Kabupaten Kendal, lebih banyak berkolaborasi dengan instansi- instansi lain berkaitan dengan pengembangan IKM yang ada di Kabupaten Kendal.

“Kami merasa Kabupaten Kendal ini diberikan banyak kemudahan- kemudahan,”ujar Kun Cahyadi.

Sementara itu, salah satu anggota Badan Independen Survey Indonesia(BISI), Hendri Triadi Kuncoro, mengatakan, pihaknya ditunjuk Kementerian Perindustrian untuk mensosialisasikan dan memverifikasi industri manufaktur yang ada di Indonesia, khususnya yang ada di Kabupaten Kendal.

“Dari data base yang diberikan oleh perindustrian, hanya beberapa perusahaan contohnya PT. Terryham Proplas Indonesia(TPI) yang sudah memiliki komponen dalam negeri dan sudah bisa mengikuti lelang atau ikut tender pengadaan barang yang dibiayai oleh APBD/ APBN dan lain sebagainya.

“Karena fungsi utama dari IKDN itu adalah memperioritaskan industri dalam negeri untuk mendapatkan fasilitas atau pun biaya – biaya yang dikeluarkan oleh negara. Dan yang diprioritaskan adalah industri lokal, baik UKM/ IKM atau pun yang sejenisnya,”kata Hendri.

Menurut Hendri, jika komponen dalam negeri sudah bagus, tentu bisa untuk memproteksi barang- barang impor, terutama yang akan ikut lelang. Karena bila mana salah satu produk yang mengikuti lelang adalah produsen lokal dan memiliki minimal TKDN 25 persen, otomatis produk impor tidak akan bisa ikut lelang.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini