Tersangka Yuli Astuti alis Cindy bersama barang bukti yang diamankan Polres Sragen.(FOTO:TM/SL)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Seorang pemandu karaoke ( PK ) diamankan tim Satresmob Polres Sragen, Senin 07 September 2021, sekitar pukul 08.00 Wib.

Tersangka diamankan di kampung Beloran, Rt 02/02, Sragen Kulon, Sragen. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah bungkus rokok merk Bold warna hitam yang di dalamnya berisi plastik clip berisikan serbuk kristal yang diduga jenis sabu.

PK tersebut adalah Yuli Astuti alis Cindy( 29 ), Warga Dusun Blantikan RT 17/ 05, Desa Bener, Ngrampal, Sragen. Yuli diamankan petugas bersamaan dengan petugas Satresmob yang sedang melakukan patroli kota.

“Ketika petugas melihat wanita yang berdiri di pinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian petugas langsung mengamankan perempuan tersebut tanpa melakukan perlawanan yang berarti,”kata AIPTU Hermawan Agung Prabowo.

Setelah dilakukan penggledahan badan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat. Petugas telah menemukan barang bukti dari dalam tas korban berupa sebuah bungkus rokok merk bold warna hitam yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku kemudian dibawa ke kantor Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dihadapan petugas, Yuli mengaku, barang haram tersebut miliknya sendiri yang didapat dari orang yang tak dikenal dengan harga tiga ratus ribu rupiah, dengan tujuan barang tersebut akan digunakan sendiri.

“Barang ini akan saya gunakan sendiri tidak akan saya jual. Barang ini saya beli dari orang tak dikenal,”kata Yuli di hadapan petugas.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1) UU. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini