SEMARANG(TERASMEDIA.ID)-Pria berinisial HR, warga Ngablak Magelang, terpaksa harus berurusan dengan petugas Virtual Police Ditkrimsus Polda Jawa Tengah(Jateng) setelah terbukti mengunggah video hoax tentang percobaan penculikan anak.

Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan kejadian itu dan menegaskan HR telah dimintai klarifikasi oleh petugas Ditreskrimsus.

“HR sudah tiga kali diperingatkan ke akun facebooknya, namun tidak merespon, akhirnya petugas langsung meluncur ke Magelang mencari yang bersangkutan sesuai alamat KTP. Setelah itu dia diajak ke Polsek setempat untuk dilakukan klarifikasi,” kata Kabidhumas saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan, Rabu (28/09/2021) siang.

Menurut Kabidhumas, HR menemukan video itu di grup WhatsApp alumni sebuah sekolah di Magelang, kemudian meng-upload ke Facebook dengan dibumbui tulisan “untuk menambah kewaspadaan orangtua”.

“Fakta lainnya, Kapolres Magelang, AKBP M Sajarod Zakun menegaskan kabar tentang penculikan anak tersebut betul-betul palsu setelah petugas dari polres setempat melakukan penyelidikan,” ujar Kombes M Iqbal.

Cerita tentang penculikan anak itu, Lanjut Kombes M Iqbal, bermula dari seorang anak yang mengambil borgol milik tetangganya tanpa ijin. Borgol itu kemudian dimainkan dan tiba-tiba terkunci.

“Anak tersebut kemudian panik dan pulang ke rumahnya. Mungkin karena takut dimarahi, dia mengarang cerita tentang percobaan penculikan anak,” terang Kombes M Iqbal.

Terhadap pelaku video hoax itu, Polda Jateng mengambil langkah restorative justice. HR diwajibkan membuat surat pernyataan minta maaf dan membuat video klarifikasi pada pihak terkait bahwa muatan yang diunggah di Facebook adalah hoax atau palsu.

“Langkah itu diambil sebagai pembelajaran agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya,” ucap Kombes M Iqbal.

Kombes M Iqbal menghimbau, agar masyarakat tidak mudah termakan konten hoax di medsos. Selain itu, masyarakat juga jangan terlalu mudah membagikan konten yang belum jelas kebenarannya.

Kabidhumas menggaris bawahi kehadiran virtual police atau polisi virtual dimaksudkan agar masyarakat tidak terjerumus dan melanggar aturan perundang-undangan.

“Virtual police dimaksudkan untuk mencegah tindak pidana UU ITE. Kehadiran polisi di ruang digital agar dunia siber dapat berjalan dengan bersih, sehat dan produktif. Selain itu juga untuk mengurangi konten-konten hoax di media sosial, sehingga masyarakat pengguna internet juga lebih berhati-hati,” papar Kombes M Iqbal.

Melalui Virtual Police, tambahnya, polisi memberikan edukasi kepada masyarakat dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis adalah melanggar pidana.

Dihadapan petugas, HR mengakui meng-upload lewat akun Facebook Lucky Sak Josse Shters sebuah video yang mengatakan ada penculikan anak di dusun Durensawit, Desa Selomerah, Kecamatan Ngablak Magelang.
(Likwi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini