Waka Polres Magelang Kompol Aron Sebastian(Tengah) memegang barang bukti saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan.(FOTO:TM/Rob)

MAGELANG(TERASMEDIA.ID)– Polres Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan berencana yang dilakukan oleh seorang dukun pengganda uang berinisial IS, (57) warga Dusun Karangtengah Desa Sutopati Kecamatan Kajoran Magelang.

Sedangkan korban adalah Lasma, (31) dan Wasdiyanto, (38), kedua korban tersebut merupakan saudara ipar warga Dususn Marongan Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran Magelang yang keseharianya sebagai pedagang sayur.

Kedua koban ditemukan meninggal di dalam mobil akibat minum air putih yang sudah dicampur dengan Potas dan mengandung sianida yang sebelumnya diberikan oleh tersangka sebagai syarat penggadaan uang.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Waka Polres Kompol Aron Sebastian mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal adanya penemuan orang meninggal dunia di dalam mobil yang berhenti di pinggir jalan Dusun Sukoyoso Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran, Rabu (10/11/2021) pukul 20.30 WIB, dimana korban adalah Lasman dan Wasdiyanto yang merupakan saudara ipar warga Kajoran.

“Saat ditemukan korban Lasman berada di kursi supir dengan kaca mobil terbuka sudah tergeletak ke arah kiri, lalu korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan. Saksi yang menemukan kemudian melaporkan kejadian ke pemilik rental yang dipakai korban, kemudian pemilik rental melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa, kemudian perangkat desa melaporkan kejadian ke Polsek Kajoran,” papar Waka Polres Magelang Kompol Aron Sebastian, saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di halaman Mapolres, Jumat (19/11/2021).

Mendapat laporan tersebut, lanjut Waka Polres, tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang melakukan olah tempat Kejadian Perkara(TKP), kemudian dari hasil olah TKP tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan.

“Lalu dua korban dilakukan autopsi oleh tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan, dengan hasil bahwa kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan,”ujar Waka Polres Magelang.
Kemudian, tim berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening dalam mobil, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi bahwa, pada hari Rabu, 10 November 2021 sekira Pukul 15.30 WIB korban Lasman pamit dari rumah menyampaikan ingin ke rumah tersangka bersama korban Wasdiyanto dengan menggunakan mobil rentalan Daihatsu Xenia warna hitam, untuk menggandakan uang sebesar Rp 25 juta, yang didapat dari hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry miliknya.

“Sekira Pkl 16.00 WIB, kedua korban tiba di rumah tersangka, kemudian korban memberikan satu buah botol air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Sijago kepada tersangka, selain itu korban juga menyerahkan uang Rp 25 juta yang menurut pengakuan tersangka diminta untuk didoakan,” urainya.

Kemudian tersangka memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas, dan memasukkan potas kemudian mengadukkannya, lalu air yang sudah dicampur potas tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua korban sambil menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain.

Kasatreskrim Polres Magelang, Akp M. Alfan Armin, mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa beberapa buah plastik bening belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil dan uang Rp 25 juta milik korban, dan beberapa barang bukti lainya.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua korban yang dibeli dari toko pertanian,” ucapnya.

“Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Magelang ini, akan dikani pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” tegas Kasatreskrim Magelang, Akp M. Alfan Armin. (Rob)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini