WONOGIRI(TERASMEDIA.ID)– Satreskrim Polres Wonogiri, berhasil menangkap dua pelaku penipuan penggadaan uang di rumah mereka masing- masing tanpa perlawanan.

Dua pelaku itu adalah WR alias HE (33), warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo dan WA alias KE (44) warga Jatiyoso, Karanganyar.

Keduanya ditangkap di dua tempat terpisah. WR ditangkap pada Rabu 27 Oktober dan WA ditangkap hari Kamis, 28 Oktober 2021.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan, kedua pelaku ini telah melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang hingga lima kali lipat.

“Jadi modusnya, dua pelaku ini mengaku bisa menggandakan uang hingga lima kali lipat, ternyata itu hanya uang palsu. Uang aslinya hanya empat lembar ratusan ribu rupiah saja,” kata Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Wonogiri, Rabu(03/11/ 2021).

Meski tak masuk akal, ternyata bujuk rayu pelaku ini memakan korban YH (46), warga Lubuk Baja, Kota Batam.

Aksi penipuan penggandaan uang ini terjadi pada Selasa, 26 Oktober 2021, sekitar pukul 08.00 WIB di salah satu hotel yang ada di Wonogiri.

“Awalnya, korban terbujuk oleh tersangka WR untuk menggandakan uang tersebut. Korban memberikan uang sebanyak Rp100 juta kepada pelaku WA. Harapannya uang bisa menjadi lima kali lipat atau Rp 500 juta,”ujar Kapolres.

Begitu terpikat, korban bersama temannya pada Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, menuju sebuah hotel di Wonogiri.

Tujuannya ingin bertemu dengan salah satu pelaku yang dikabarkan bisa menggandakan uang. Korban menyewa dua kamar dan menginap di hotel tersebut.

Lalu hari Selasa 26 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, korban diajak rekannya, termasuk tersangka WR untuk menjemput WA. WA inilah orang yang mengaku bisa menggandakan uang.

Setelah bertemu langsung dengan tersangka WA, korban menyerahkan uang Rp100 juta. Kemudian ritual penggandaan uang pun dimulai.

Uang korban tadi dimasukan ke dalam kantong plastik yang ada bunga dan sesajennya.

Usai ritual, korban diberi sesuatu oleh WA yang ditaruh di dalam kantong plastik. Kata pelaku WA, yang ada di dalam bungkusan plastik itu adalah uang yang sudah dilipatgandakan.

Korban dipesan pelaku, agar tidak membuka kantong plastik tersebut, sebelum sampai di depan teller bank.

Dengan hati senang, korban menuju kantor bank BCA dan sama sekali tidak membuka bungkusan tersebut.

Setelah sampai di Bank, korban langsung memberikan kantong plastik tersebut kepada teller untuk dihitung.

“Setelah dibuka, korban justru terkejut karena isinya hanyalah kertas berwarna menyerupai uang seratus ribuan dan uang aslinya hanya 4 lembar sebanyak Rp 400 ribu,”ucap Kapolres.

Merasa tertipu, korban menghampiri tersangka WR yang menunggu di mobil. Namun WR sudah kabur. Lalu korban melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi.

Dari penyelidikan Satreskrim Polres Wonogiri, akhirnya pelaku bisa ditangkap dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Dari tangan pelaku WR polisi mengamankan sebuah handphone dan uang tunai sejumlah Rp 23 juta. Dari tangan tersangka WA, uang tunai Rp22, 350 juta dan sebuah handphone.

Barang bukti lainnya yaitu potongan kertas HVS warna merah muda dan uang tunai Rp 400 juta dari korban.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun hukuman penjara.(HN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini