DEMAK(TERASMEDIA.ID)-DPRD Kabupaten Demak menggelar rapat Paripurna ke-47 dengan agenda “Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses) DPRD Kabupaten Demak masa sidang ke- III Tahun 2021 di ruang Paripurna setempat, Jumat(24/12/2021).

Rapat Paripurna ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet.

“Acara bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat yang sudah diserap sebagai dasar pembuatan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Demak,”kata Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet.

Menurut Ketua, nantinya pokok-pokok pikiran tersebut akan digunakan sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada APBD Kabupaten Demak tahun 2022 – 2023.

Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Taufik Rifa’i dalam paparannya menyampaikan bahwa, ada beberapa poin yang menjadi sub tema paripurna yakni pengukuran RPJMD untuk  meningkatkan daya saing daerah melalui pemerataan pembangunan sejumlah 828 dan teknologi informasi sejumlah 279.

Sedangkan, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Amanat Demokrasi dengan jumlah total 1.107 pekerjaan.

Menurut Taufik Rifa’i, dasar-dasar kegiatan tersebut yakni, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2021, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Bupati Demak Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021.

Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak Masa Sidang III (Ketiga) Tahun 2021.

Dan, Keputusan Badan Musyawarah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak.(Vid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini