Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun sedang menunjukan barang bukti pil Psikotropika.(FOTO:TM/Dul)

MAGELANG(TERASMEDIA.ID)– Polres Magelang berhasil mengamankan seorang laki-laki berkewarganegaraan asing yang berdomisili di Kecamatan Candimulyo, Magelang, karena diduga memiliki puluhan pil psikotropika, Rabu ( 1/12/2021).

“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya sebuah paket yang mencurigakan dengan tujuan pengiriman untuk RWSS pada Jumat (26/11/2021), petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap RWSS di kediamanya di dusun Sidomulyo Kecamatan Candimulyo, Magelang,”kata Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun, saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan, Rabu(01/12/2021) .

Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun menuturkan dari hasil penggeledahan anggotanya menemukan sebuah paket berisi sembilan lembar/strip Mersi Valdimex 5 Diazepam 5 Mg yang setiap lembar/strip berisi 10 sehingga jumlah total 90 butir, empat lembar/strip Riklona dua Clonazepam 2 Mg berisi 10 butir sehingga total jumlahnya 40 butir.

“Dari keterangan tersangka, ia mendapatkan barang-barang tersebut secara online, kami masih dalami juga,”terangnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku mengidap penyakit depresi, insomnia dan paranoid sehingga nekad membeli psikotropika tersebut secara online. Tersangka juga mengaku tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia dan membeli psikotropika tanpa resep dokter atau izin pihak yang berwenang.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta,” pungkas Kapolres.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini