MAGELANG(TERASMEDIA.ID)- Polres Magelang berhasil menggungkap kasus penipuan berkedok sebagai Pegawai Dinas Sosial Kabupaten Magelang dengan mengiming-imingi pekerjaan kepada korbannya.

Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian mengatakan, pada hari Rabu, 2 Januari 2022, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial AM(50) di salah satu hotel di Kota Magelang.

Pelaku AM (50) merupakan Warga Desa Bumirejo Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang ini, dalam melakukan aksinya berpura- pura menjanjikan suatu pekerjaan kepada korban SWI (18) dengan mengaku sebagai Pegawai Dinsos Kab. Magelang.

“Pelaku mengaku sebagai Pegawai Dinsos Kabupaten Magelang dan menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai tenaga packing masker di rumah dengan gaji Rp 350 ribu per minggu,” ujar Waka Polres Magelang Kompol Aron Sebastian, Sabtu(15/01/2022)

Menurut Waka Polres, kejadian berawal pada hari Minggu, 2 Januari 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku AM mendatangi rumah korban SWI warga Desa Pucunganom Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang dan bertemu dengan ayah korban di depan rumah.

AM menanyakan apakah ayah korban memiliki anak yang belum bekerja, dan kemudian menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai tenaga packing masker di rumah dengan gaji Rp 350 ribu perminggu.

Karena korban SWI berminat, AM kemudian menyuruh ayah korban untuk mengambil brosur di Kantor Pos di Tempel.

Saat ayah korban pergi, AM meminta handphone milik korban dengan alasan sebagai syarat jaminan nomor handphone yang dapat dihubungi.

“AM juga meminta kalung emas milik korban dengan alasan sebagai jaminan, AM juga meminta Handy Talky milik korban. Selang 30 menit, ayah korban datang dari Kantor Pos Tempel dan mencari keberadaan pelaku karena disana tidak menemukan brosur yang dimaksud Tersangka AM. Lalu korban beserta ayah dan ibunya sadar telah menjadi korban penipuan dan berusaha mencari AM namun tidak ditemukan,”papar Waka Polres.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta rupiah dan melaporkan kejadian ke Polsek Srumbung.

“Pelaku ini adalah residivis kasus penipuan yang sama di Yogjakarta tahun 2017,”ucap Waka Polres.

Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Srumbung langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut tim dapat mengidentifikasi pelaku.

Pada hari Rabu, 2 Januari 2022, tim dapat mengamankan pelaju di salah satu hotel di Kota Magelang.

Pelaku AM akan dikenai pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun hukuman penjara.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini