MAGELANG(TERASMEDIA.ID) – Polres Magelang berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial IP (29).

Pelaku DA (31) ditangkap pada Senin (03/01/2022) di sebuah apartemen yang ada di Jogja, dua tersangka lain yaitu AL(25) dan YS(32) ditangkap di rumahnya masing- masing yakni di daerah Kaliangkrik.

Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Armin mewakili Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sarjarod Zakun, mengatakan, pengeroyokan terjadi pada Sabtu (18/12/2021) silam dan diduga pengeroyokan ini dilatar belakangi motif asmara.

Berawal dari korban yang berkomunikasi dengan pacar tersangka DA melalui Facebook dan berlanjut di WhatsApp.

Kemudian komunikasi tersebut diketahui oleh DA, ia pun melanjutkan percakapan chat tersebut dan berpura-pura menjadi pacarnya. Melalui chat, DA memancing korban untuk bertemu dengan berpura-pura mau berhubungan badan di sebuah penginapan.

“Modus operandinya tersangka berpura-pura menjadi pacar tersangka, memancing korban untuk datang dan menganiaya korban secara bersama-sama,”kata Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Armin, saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di halaman Mapolres setempat, Sabtu(15/01/2022).

Setelah masuk kamar, korban bertemu dengan pacar DA yang tak lama di susul oleh tiga pelaku.

“Pelaku DA yang membawa senjata tajam berupa sebilah pedang langsung mengayunkan pedang tersebut dan mengenai kepala korban, sedangkan du tersangka lain memukuli korban,”ujarnya.

Korban langsung melarikan diri dan menghubungi temanya untuk mengantar ke rumah sakit. Korban menderita luka bacok di bagian kepala, hidung patah serta lebam akibat pukulan.

Korban melaporkan kejadian pengeroyokan ini keesokan harinya atau Minggu (19/12/2021) ke Polsek Martoyudan.

Dari laporan tersebut Tim Reskrim Polsek Martoyudan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku DA ditangkap pada Senin (03/01/2022) di sebuah apartemen yang ada di Jogja, sedangkan dua tersangka lain yaitu AL dan YS ditangkap di rumahnya masing- masing di daerah Kaliangkrik,” paparnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenai pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tajun hukuman penjara.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini