Pelaku AM (31) Warga Blora berjalan diapit oleh dua anggota polisi Jepara.(FOTO:TM/Son)

JEPARA(TERASMEDIA.ID)– Kasus pencurian laptop di MI NU Unggulan Paramadina Welahan Jepara pada 5 Februari 2022 lalu, berhasil diungkap jajaran Polres Jepara.

Selain mengamankan pelaku, AM (31) warga Blora, polisi juga menyita barang bukti berupa empat unit laptop berbagai merk, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio, satu buah hp dan satu stel pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari laporan seorang guru yang telah kehilangan laptop yang berada di meja kerja ruangan guru di sekolah tersebut.

“Dari laporan ini, petugas dari Satreskrim menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan modus pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara berpura-pura jualan masker di perkantoran yang sepi saat jam kerja,”kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Senin, (14/02/2022).

Menurut Kapolres, modus ini juga dilakukan pelaku di beberapa tempat di wilayah Blora dan Kudus, yang mana pelaku pernah tertangkap di Kabupaten tersebut.

“Pelaku ini, merupakan residivis dengan tindak pidana dan modus sama,”ucap Kapolres Jepara.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Kapolres, bahwa pelaku melakukan aksinya di lima Kabupaten dengan sembilan TKP, yakni di Jepara tiga TKP, Demak dua TKP, Rembang satu TKP, Kudus satu TKP, Blora satu TKP dan Grobogan satu TKP.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun hukuman penjara.(Son)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini