Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah dengan didampingi oleh Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang, Kasat Reskrim AKP Setiyanto, dan Kasi Humas AKP Budi Yuwono, serta Kanit Reskrim Ipda Ansori mengecek LPG hasil sitaan.(FOTO:TM/MGN-11)

BLORA(TERASMEDIA.ID)– Satreskrim Polres Blora, Polda Jawa Tengah menggrebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat untuk pengoplosan gas LPG bersubsidi. Dari lokasi, petugas mengamankan tiga karyawan di tempat tersebut dan ratusan tabung gas LPG 3 Kilogram dan 12 Kilogram, Minggu(27/03/2022).

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan petugas atas laporan masyarakat selama dua minggu. Petugas lalu bergerak ke lokasi untuk melakukan pengungkapan.

“Anggota kami melakukan penyelidikan di Dukuh Kedungringin Desa Ngliron Kecamatan Randublatung, dan bahwa benar di sana ada pengoplosan tabung gas tiga kilogram subsidi dimasukkan ke tabung gas 12 kilogram,” kata Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, saat Konferensi Pers di Mapolres Blora, Selasa(29/03/2022).

Menurut Kapolres Blora, saat petugas datang ke lokasi, sejumlah karyawan kedapatan sedang melakukan kegiatan pengoplosan gas LPG. Petugas lalu mengamankan tiga karyawan tersebut untuk dimintai keterangan. Ketiga karyawan yang diamankan masing-masing RT, G dan D.

“Pada saat dilakukan penggerebegan disana masih berlangsung pengisian tabung gas dari 3 kilogram dipindahkan ke 12 kilogram. Untuk karyawan yang sudah kami amankan ada tiga orang saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” ucapnya.

Dalam penggerebegan itu, selain mengamankan tiga karyawan, petugas berhasil mengamankan ratusan tabung gas LPG ukuran 3 Kilogram dan 12 kilogram, sejumlah alat untuk mengoplos gas LPG serta kendaraan roda empat.

“Tabung gas yang kami sita sebanyak 394 baik 3 kilogram maupun 12 kilogram. Dan barang bukti lain regulator, tang, obeng karet sil dan kendaraan roda empat,” terangnya.

Polisi saat ini masih terus memburu pemilik rumah yang berhasil kabur saat dilakukan penggerebegan. Sementara ketiga karyawan akan dikenai undang- undang tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman maksimal tujuh tahun hukuman penjara.(MGN-11)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini