SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Sidang Paripurna DPRD Sragen, Jawa Tengah dalam agenda Jawaban Bupati atas pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Sragen, di ruang rapat setempat, sempat diwarnai interupsi, Jumat(25/03/2022).

Namun bukan terkait jawaban bupati, melainkan pembacaan surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Interupsi yang berulang kali disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PKB Sragen, Hariyanto. Usai sidang, dirinya menyampaikan keberatan dan menilai surat itu ilegal.

Lantaran surat untuk PAW hanya ditandatangani oleh seorang ketua Fraksi. Padahal menurutnya, tata tertib dewan tahun 2018 bahwa seharusnya pimpinan Fraksi terdiri dari Ketua Fraksi dan Sekretaris Fraksi.

”Tadi dalam surat masuk Fraksi PKB terkait pergantian alat kelengkapan (Alkap), sesuai ketetapan yakni minimal dua tahun enam bulan. Sesuai hitungan, di tanggal 27 Maret baru surat masuk. Saya selaku sekretaris fraksi sama sekali tidak diberi informasi. Tiba-tiba ada surat masuk pergantian kelengkapan,” paparnya.

Wakil Ketua DPC PKB ini juga menyampaikan harus ada tindak lanjut dari internal partai. Karena dalam pergantian alkab itu sama sekali tidak ada rapat.

Pihaknya menilai surat tersebut ilegal. Karena seharusnya ada tanda tangan ketua dan sekretaris fraksi.

”Harusnya sebelum ada rapat dan rembukan, bagi kami surat masuk itu tidak legal,” ujarnya.

Hariyanto mendengar usulan pergantian, yakni dirinya saat ini sebagai Ketua Komisi II dipindah ke anggota Komisi I dan di Bapemperda.

“Perubahan posisi juga terjadi bagi anggota Fraksi lainnya,”ucapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB Faturohman mengatakan, pada prinsipnya rapat tersebut merupakan keputusan partai.

Sehingga bukan kewenangannya sebagai ketua Fraksi.

”Jadi ada surat masuk dari DPC PKB yang isinya adalah rolling. Pergeseran Alat Kelengkapan dan badan-badan,” kata Faturohman.

Faturohman membenarkan, ada interupsi dari rekan satu partainya saat surat itu dibacakan. Namun saat interupsi itu bukan mempermasalahkan ada tidaknya tanda tangannya. Namun mempersoalkajn tata tertib.

”Menurut mas Hariyanto, tata tertib 2,5 tahun itu pada 27 Maret. Jadi bukan masalah tanda tangan,” ungkapnya.

Sementara Fraksi merupakan tangan panjang dari partai. Selebihnya sudah menjadi keputusan partai.

”Kalau mas Hariyanto tidak setuju harusnya menyampaikan pada partai, bukan pada fraksi,” bebernya.

Dia menilai situasi ini menyangkut jabatan Hariyanto sebagai ketua Komisi. Pihaknya menduga Hariyanto kurang berkenan ketika jabatan ketua fraksi digeser.

”Dinamika politik hal seperti itu hal biasa,” terangnya.

Selain itu, surat tersebut baru dibacakan oleh sekretariat dewan. Belum sampai menjadi suatu keputusan. Sedangkan soal tandatangan yang disoal, menurutnya secara prinsip tidak masalah. (SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini