KARANGANYAR( TERASMEDIA.ID )- Satreskrim Polres Karanganyar mengungkap sebuah usaha skala home industri di Mojogedang, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa(12/04/2022).

Home industri ini, memproduksi barang palsu berupa kapur anti kecoa dan semut merek ‘Bagus’.

Akibatnya perusahaan PT Panca Talenta sebagai produsen kapur ajaib merek “ Bagus “ menderita kerugian sebesar Rp 3,6 miliar selama kurun waktu empat bulan.

Selain itu diduga kuat produk kapur barus palsu asal Mojogedang tersebut sudah beredar luas di Jawa Barat, Jatim, Sulawesi, Jogja dan sejumlah kota besar lainnya sehingga potensi kerugian akan bertambah.

“Kami sudah menangkap SW (40) istri dari DL (50) yang sekarang masih buron,” kata Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo pada acara Konferensi Pers,  Selasa (12/04/2022).

Kasatreskrim menjelaskan, selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang dipakai untuk memproduksi kapur barus palsu tersebut.

Diantaranya berbagai alat produksi meliputi bahan baku kapur tulis yang jadi bahan baku produksi, belasan kardus kapur ajaib merek “Bagus” yang siap edar.

 Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, diketahui bahwa pabrik tersebut dioperasikan oleh tersangka SW beserta suaminya DL serta sebanyak tujuh karyawan.

“Cara kerja pembuatan produk palsu ini tergolong mahir dari hulu sampai hilir dikerjakan home industri tersebut berikut pemasarannya hingga keluar pulau,” tandas Kasatreskrim.

 Adapun menurut pengakuan tersangka, pabrik itu beroperasi baru empat bulan lalu atau sejak November 202, namun pemasarannya mengacaukan produsen merek “Bagus” yang mana pelaku bermain menjatuhkan harga produknya semurah mungkin.

Pelaku menjual produknya lebih murah hanya Rp12.000/pack atau selisih harga Rp7.000/pack dibandingkan produk asli merek “Bagus” sebesar Rp19.000/pack.

 Tak pelak atas murahnya harga produk tersebut laris terjual antar pulau.

“Akibat tindakan pelaku produsen kapur barus “Bagus” merugi Rp3, 6 miliar kurun waktu empat bulan,” ujarnya.

Atas tindakan tersebut, tersangka bakal dijerat pasal 100 ayat 1 UU 20/2016 tentang merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selain itu tersangka juga terancam pasal 102 ayat 1 UU 20/2016 dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta,” ujarnya. ( SL )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini