JAKARTA(TERASMEDIA.ID)-Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu orang tersangka terkait mafia minyak goreng yang bermuara di Kementerian Perdagangan RI.

Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Tersangka kali ini berasal dari unsur swasta, yakni pria berinisial LCW alias WH. Meski dari pihak swasta, LCW diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI.

Tersangka menjalankan aksinya berkisar dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.

“Peran tersangka LCW bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, dalam keterangan pers, Selasa (17/05/2022).

Penetapan tersangka ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 hingga 5 Juni 2022,” terang Ketut Sumadana.

Menurut Ketut, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” ujar Ketut. (Han)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini