SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID) – Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor di Jetis, Sukoharjo.

Pelaku yakni AAY (20), warga Mentoro, Pacitan, yang indekos Jetis, Sukoharjo.

Pelaku ditangkap petugas setelah nekat menggondol sepeda motor milik ARP (23), di JL. KH Samanhudi Ngemplak, Kelurahan Jetis, Sukoharjo.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, mengungkapkan bahwa kejadian berawal ketika pelaku hendak mencari makan pada Rabu, (01/06/2022) sekitar pukul 12.35 WIB.

“Jadi ketika pelaku akan mencari makan, pelaku melihat sepeda motor merk Honda Sccopy yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci masih tertancap dimotor. Melihat itu, pelaku lantas menggondol motor tersebut, dan langsung dibawa pulang ke rumahnya di Pacitan,” kata AKP Teguh, Sabtu (04/06/2022).

Setelah sampai di Pacitan, lanjut AKP Teguh, pelaku meninggalkan motor hasil curian dan kembali lagi ke indekosnya di Jetis, Sukoharjo.

Sesampainya di Sukoharjo, pelaku kemudian bermain play station di Seliran, Sukoharjo.

“Dimana saat bermain play station ini, pelaku kembali mencuri sebuah HP merk realmi,” ujar Kasat Reskrim.

Menindak lanjuti aksi tersebut, akhirnya pada Kamis (02/06/2022), Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan penangkapan kepada pelaku.

Pelaku mengaku melakukan pencurian motor dan HP tersebut untuk digunakan sebagai ojek online (Ojol).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun hukuman penjara.(HN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini