Kepala Baperlitbang Kabupaten Kendal, Izzuddin Latif, saat memberikan sambutan.(FOTO:TM/ Likwi)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) Kabupaten Kendal, menggelar acara “Public Hearing Rancangan Peraturan Bupati(Perbub) Kendal” tentang tata cara pengusulan aspirasi masyarakat dan pokok- pokok pikiran DPRD dalam penyusunan rencana kerja pemerintah Kabupaten Kendal, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Kamis(21/07/2022).

Public hearing ini, dihadiri Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, Kepala Baperlitbang Kabupaten Kendal, Izzuddin Latif, dan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Baperlitbang Kabupaten Kendal, sekaligus sebagai pemateri, Albertus Hendri Setyawan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, meminta perencanaan pembangunan daerah disusun dengan baik, agar menghasilkan pembangunan yang baik pula yang dapat dirasakan manfaatnya secara nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap, pelaksanaan pembahasan public hearing ini bisa diterima semua pihak dan mengakomodir semua, apa yang menjadi keinginan masyarakat bawah,”harap Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki.

Wakil bupati menyatakan, pedoman pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kendal tahun 2021–2026, Kabupaten Kendal telah menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan, yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2021 tentang “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kendal Tahun 2021–2026”.

“Visi pembangunan Kabupaten Kendal sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kendal Tahun 2021–2026 adalah “Kendal Handal, Unggul, Makmur dan Berkeadilan”, ucap Windu Suko Basuki.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Baperlitbang Kabupaten Kendal, Albertus Hendri Setyawan, saat memberikan materi terkait public hearing.(FOTO:TM/Likwi)

Kepala Baperlitbang Kabupaten Kendal, Izzuddin Latif, mengatakan, maksud dilaksanakannya Public Hearing ini, untuk memperoleh masukan dan saran dari para stakeholder terkait dalam rangka penyempurnaan rancangan peraturan bupati.

Yang mana, rancangan peraturan bupati tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan kesepahaman dalam upaya mengharmonisasikan usulan aspirasi masyarakat dan pokok-pokok pikiran DPRD dengan visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, dan program prioritas pembangunan daerah, agar terwujud penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang berkualitas, holistik, dan integratif.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perencanaan pembangunan daerah menggunakan empat pendekatan meliputi pendekatan perencanaan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up).

“Memang, dari keempat yang agak membutuhkan pemikiran adalah dari pengusulan masyarakat, dari aspiratif itu maupun yang dari politis,”kata Kepala Baperlitbang Kabupaten Kendal, Izzuddin Latif.

Menurut Izzuddin Latif, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk membahas dan mencermati kembali Rancangan Peraturan Bupati tentang “Tata Cara Pengusulan Aspirasi Masyarakat dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal” sebelum ditetapkan menjadi peraturan bupati.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Baperlitbang Kabupaten Kendal, Albertus Hendri Setyawan, mengatakan, kegiatan public hearing ini, diinisiasi dalam rangka untuk memberikan layanan perencanaan dalam meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah yang akuntabel, holistik, dan integratif.

Mengapa demikian, Lanjut Hendri Setyawan, karena selama ini dalam pengusulan aspirasi masyarakat, masih belum selaras dengan misi, visi, tujuan, sasaran dan arah kebijakan atas pembangunan Kabupaten Kendal.

Padahal perencanaan dari aspirasi dari bawah atau dari masyarakat, dan DPRD ini, menjadi bahan satu kesatuan yang nanti akan menjadi bahan untuk penyusunan RKPD Kabupaten Kendal.

“Jadi kami tidak bisa memisahkan dua mekanisme ini, atau dua perencanaan masyarakat dan DPRD ini, lepas dari rencana kerja pembangunan daerah,” kata Albertus Hendri Setyawan.

Kemudian maksud disusunnya peraturan bupati ini, adalah sebagai pedoman pengusulan dan pemrosesan aspirasi masyarakat dan pokok- pokok pikiran DPRD dalam penyusunan RKPD.

Sedangkan tujuan dari peraturan bupati ini, agar aspirasi masyarakat dan pokok- pokok pikiran DPRD selaras dengan visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan dan program prioritas pembangunan daerah.

“Kami juga berharap, nanti perangkat daerah, masyarakat, pemdes/ kelurahan, BPD dan DPRD mempunyai pemahaman yang sama, terkait dengan harmonisasi perencanaan pembangunan desa dan daerah,”ujarnya.

Tamu undangan yang hadir pada acara ini, sekitar 140 peserta yang terdiri dari Pimpinan DPRD, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Bagian Hukum Setda, Perwakilan Pemerintah Desa, Perwakilan Pendamping Desa, Tenaga Ahli Fraksi DPRD, Akademisi, Pimpinan Badan Usaha, dan Media Massa.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini