Suasana mediasi di kantor Polsek Wirosari.(FOTO:TM/ Han)

GROBOGAN(TERASMEDIA.ID)-Lahan PJKA yang berada di jalan Purwodadi- Wirosari tepatnya depan PT Pungkook Indonesia One menjadi obyek sengketa Kades Sambirejo Wirosari dan Mantan Kades Warukaranganyar Geyer Grobogan.

Lahan yang awalnya disewa oleh Sri Utami warga Plosorejo Tawangharjo, telah dialihkan kepada Denie Indrias Kades Sambirejo Wirosari tertanggal 30 Maret 2019 lalu.

Disisi lain, tupi pajak masih atas nama penggarap lama Suratmin. Oleh Suratmin, lahan tersebut kemudian dijual kepada Mantan Kades Warukaranganyar, Suharto, melalui Hery warga Tanjungrejo.

Karena merasa telah membeli tanah tersebut, berbekal bukti tupi pajak, Suharto ingin menguasai lahan PJKA dengan mendirikan bangunan di atas lahan tersebut. Lantas, Suharto pun melaporkan Deni Indrias sebagai perusak lahan miliknya dengan bukti tupi pajak.

Pihak Polsek Wirosari yang mendapatkan laporan itu, melakukan penyelidikan dan upaya mediasi dengan mendatangkan sejumlah saksi dan petugas dari PT KAI. Sayangnya, pelapor Suharto tidak hadir saat mediasi.

Dari hasil mediasi penguasaan lahan serta hak pakai dari lahan tersebut pun jatuh ke tangan Deni Indrias, yang sah memiliki dokumen peralihan hak sewa lahan.

“Saya minta, dalam 2 hari, lahan dibersihkan, jika tidak akan balik saya laporkan secara resmi,” terang Deni Indrias, pria yang saat ini masih menjabat Kades Sambirejo, Jumat(22/07/2022).

Kapolsek Wirosari AKP Bowo meminta kedua belah pihak kembali berdamai seperti sedia kala, setelah menerima hasil keputusan dari PT KAI.

“Berdasarkan klausul perjanjian yang telah disepakati Deni Indrias dan PT KAI, hak pakai lahan tersebut adalah Pak Deni, mohon keputusan dapat diterima dengan lapang dada,” ujar Kapolsek Wirosari AKP Bowo.(Han)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini