Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.(FOTO:TM/ Han)

SEMARANG(TERASMEDIA.ID)-Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah, diadili atas kasus dugaan menerima uang suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp830 juta.

Keduanya, Dr Amin Farih M Ag bin alm. Muhyudi (51), warga Jl. Bukit Watuwila IV D-10/1 Rt.005 Rw.010 Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Serta Adib S Ag MSi bin alm. KH Zaenuri (49), warga Banget Ayu Wetan Rt.002 Rw.001 Kelurahan Banget Ayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Amin Farih merupakan Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama FISIP UIN Semarang dan Adib Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang.

Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/8/2022), mengatakan suap terjadi saat pelaksana seleksi perangkat desa di kecamatan Gajah dan Kecamatan Guntur Kab. Demak Jawa Tengah tahun 2021.

Amin Farih ditunjuk sebagai Pengarah/Ketua Steriing Comite kepanitiaan seleksi, sementara Adib selaku Ketua panitia kegiatan seleksi ujian calon perangkat desa.

“Menerima pemberian sesuatu atau janji yaitu uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 830 juta dari Ir. H. Imam Jaswadi S.H. bin alm. Supangat dan Saroni SH MH MM bin alm. Ali Munawar (dilakukan penuntutan secara terpisah),” katanya.
Suap dimaksudkan, agar keduanya meloloskan 16 orang calon perangkat desa di Kecamatan Gajah dan Kecamatan Guntur pada tahun 2021.

Kasus bermula sekitar September 2021. Saroni, mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak, yang telah dipindah tugas ke Polres Banjarnegara dan Imam Jaswadi, Kepala Desa Cangkring, yang mengatasnamakan Perwakilan Kepala Desa dari Kabupaten Demak mendatangi kantor FISIP UIN Walisongo Semarang dan menemui Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang yaitu Dr. Hj. Misbah Zulfa Elisabeth MHum setelah dikenalkan Prof.Dr.Fataj Syukur, dosen di UIN.

“Keduanya menawarkan kerjasama dengan FISIP UIN untuk pelaksanaan seleksi calon perangkat desa di Kec.Gajah dan Kec.Guntur. Dr Hj Misbah Zulfa E lalu meminta Sarono dan Imam Jaswadi berkoordinasi dengan Amin Farih selaku Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama,” ujarnya.

Pelaksanaannya, Dr.Hj.Misbah Zulfa Elisabeth, M.Hum membuat Surat Keputusan Dekan FISIP UIN Walisongo Nomor : 1923/Un.10.6/D/HK.02.05/09/2021 tanggal 01 September 2021 tentang Penetapan Panitia Pelaksana Seleksi Perangkat Desa di Kecamatan Gajah dan Kecamatan Guntur Kabupaten Demak Jawa Tengah Tahun 2021.

Bahwa untuk pembuatan soal test CAT dari FISIP UIN Walisongo Semarang ditunjuk dosen-dosen UIN Walisongo Semarang sesuai dengan keahlian/bidang ilmu yang bersangkutan, diantaranya Adib S.Ag, M.Si dan Muhammad Mahsum M.A untuk Tema Pembangunan Desa jumlah soal 60 + jawaban.

Dari soal-soal yang telah dibuat oleh para dosen yang ditunjuk maka didapat sebanyak 375 soal, selanjutnya dipilih 100 soal (1 Paket) oleh Amin Faruh selaku Pengarah atau Stering Comite yang nantinya akan diujikan kepada para peserta.

Setelah didapat 100 soal kemudian soal tersebut diinput oleh Endang Supriadi M.A selaku Sekretaris Panitia yang kemudian soal tersebut di acak by system.

Sekitar September 2021, Imam Jaswadi dan Saroni mengundang para Kepala Desa yang akan melaksanakan seleksi calon perangkat desa. Mereka, Siswahyudi (Kepala Desa Sambung), saksi Alaudin (Kepala Desa Tanjung Anyar), Turmiji (Kepala Desa Gedang Alas), Purnomo (Kepala Desa Jati Sono), dan Junaedi (Kades Melatiharjo) untuk bertemu di rumah makan Gravitasi Kudus.

Pada pertemuan itu Imam Jaswadi dan Saroni menyampaikan kalau sudah pengalaman membantu meloloskan calon perangkat desa dan sudah mempunyai link dengan pihak ketiga dan menjamin aman.

Kepala Desa disuruh mempersiapkan tahapan-tahapanya, sedangkan Saroni dan Imam Jaswadi yang akan mengurus kerjasama dengan pihak ketiga sampai lolos.

Seminggu kemudian, para Kades kembali diundang Imam Jaswadi dan Saroni di rumah makan Baleraos Kudus. Mereka diarahkan agar segera melaksanakan persiapan mulai membentuk panitia di masing-masing desa dan menerima pendaftaran. Saroni dan Imam Jaswadi menegaskan kalau pihak ketiga yaitu UIN Walisongo Semarang bersedia melakukan kerjasama.

Meminta Uang Setoran

Pada pertemuan seminggu kemudian, kepada para Kades Saroni menyampaikan besarnya uang yang harus diserahkan. Alasannya untuk melobi pihak UIN Walisongo Semarang. Untuk formasi Kadus dan Kaur harus membayar Rp 150 juta per orang sedangkan untuk jabatan Sekretaris Desa harus membayar Rp 250 juta per orang yang diserahkan paling lambat satu minggu kemudian kepada Imam Jaswadi. Jika uang tidak diserahkan maka akan ditinggal.

Seminggu kemudian, para Kades dari Kecamatan Gajah menindaklanjuti dengan menyetorkan sejumlah uang kepada Imam Jaswadi, total Rp 3 miliar, berikut daftar rinciannya.

Alaudin selaku Kepala Desa Tanjunganyar menyerahkan Rp 600 juta untuk meloloskan peserta dari Desa Tanjunganyar atas nama Abdul Salim untuk mengisi formasi Kepala Dusun Tegalcikal, Vidi Atmoko untuk mengisi formasi Kasi Pelayanan, Ancika Binar Viano untuk mengisi formasi Kasi Tata Usaha dan Umum dan Abdul Kharis untuk mengisi formasi Kaur Perencanaan di Desa Tanjunganyar.

Siswahyudi, Kepala Desa Sambung menyerahkan secara bertahap, pertama Rp 280 juta, dan kedua Rp 20 juta atau total Rp 300 juta untuk meloloskan peserta atas nama Moh Hariyono untuk mengisi formasi Kadus Kempitan Desa Sambung dan peserta atas nama Zaenal Arifin untuk mengisi formasi Kadus Sambungkrajan Desa Sambung.

Haryadi, selaku Kepala Desa Banjarsari menyerahkan total Rp 400 juta untuk untuk meloloskan peserta atas nama Agita Kusuma Dewi untuk mengisi formasi Sekretaris Desa Tambirejo dan Imam Taftazani untuk mengisi formasi Kasi Kesejahteraan.

Agus Suryanto, Kepala Desa Tambirejo menyerahkan total Rp 150 juta untuk meloloskan peserta atas nama Risat Wardana untuk mengisi formasi Kadus Dungkap Desa Tambirejo.

Mohamad Rois, Kepala Desa Medini menyerahkan total Rp 400 juta untuk meloloskan peserta atas nama Imam Baehaki untuk mengisi formasi Sekretaris Desa Medini dan Ali Maksum untuk mengisi formasi Kadus Jati Desa Medini. Bahwa Mohamad Rois menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta melalui Haryadi selanjutnya diserahkan kepada Imam Jaswadi.

Moh Junaedi, Kepala Desa Mlatiharjo menyerahkan Rp 300 juta, secara bertahap. Pertama Rp 250 juta dan kedua Rp 50 juta untuk meloloskan peserta atas nama Bram Ervianto untuk mengisi formasi Kadus Tegalombo Desa Maltiharjo dan Veruka Priseptasari untuk mengisi formasi Kaur Tata usaha dan umum Desa Mlatiharjo.

H Turmuji alias Rouf, Kepala Desa Gedangalas sebesar Rp 250 juta untuk meloloskan peserta atas nama Ahmad Shofiyullah untuk mengisi formasi Sekretaris Desa Gendangalas.

Purnomo S.Sos, Kepala Desa Jatisono menyerahkan Rp 300 juta bertahap. Pertama Rp 275 juta dan kedua Rp 25 juta untuk meloloskan peserta atas nama Ahmad Yusuf untuk mengisi jabatan Kasi Pelayanan Desa Jatisono dan Ahmad Taufiq untuk mengisi formasi Kasi Kesejahteraan Desa Jatisono.

Sesuai perjanjian kerjasama telah disepakati untuk kegiatan seleksi calon perangkat desa pada 8 desa di Kecamatan Gajah Kabupaten Demak Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh FISIP UIN Walisongo Semarang dikenakan biaya sebesar Rp 2 juta per peserta, anggarannya bersumber dari APBDes masing-masing desa.

FISIP UIN Walisongo Semarang melalui Tolkhatul Khoir, Bendahara Kegiatan telah menerima uang untuk biaya kegiatan seleksi calon perangkat desa pada 8 desa di Kec.Gajah sebanyak 97 peserta sejumlah Rp 194 juta.

Di awal bulan Oktober 2021, Amin Farih bersama Imam Jaswadi, Saroni dan Adib bertemu di rumah makan “Ayam Goreng SUHARTI” Kota Semarang.

Imam Jaswadi dan Saroni menyampaikan ada 8 desa di Kecamatan Gajah yang siap MoU dengan Fakultas Fisip UIN Walisongo Semarang, dan juga menyampaikan para kepala desa siap MoU dan menandatangani perjanjian kerja sama jika perwakilan-perwakilan yang diajukan dari tiap-tiap desa diloloskan.

Atas pernyataan itu, Amin Farih mengaku bersedia dan akan mengawal. Imam Jaswadi dan Saroni lalu menyampaikan gambaran biaya yang akan dikeluarkan masing-masing calon yang akan diloloskan besarnya per orang Rp 30 juta, tetapi itu belum pasti karena jumlah pesertanya juga belum pasti.

Pada 24 Oktober 2021 kembali dilakukan pertemuan antara Amin Farih, Imam Jaswadi, Saroni dan Adib di “Restoran Padang SEDERHANA” Kota Semarang. Pertemuan membahas kepastian pemberian bisa atau tidaknya kisi-kisi materi ujian diberikan oleh Amin Farih dan Adib kepada Imam Jaswadi dan Saroni.

“Imam Jaswadi dan Saroni menyampaikan apabila tidak bisa memberikan kisi-kisi materi ujian maka tidak akan dipilih sebagai perguruan tinggi yang diarahkan untuk kerjasama dan akan diberikan kepada pihak lain/perguruan tinggi lainnya,” ujar jaksa.

Akhir Oktober 2021 dilakukan pertemuan lagi antara Amin Farih, Imam Jaswadi, Adib dan Saroni di “restoran padang SEDERHANA”. Imam Jaswadi dan Saroni meyakinkan terhadap 8 desa di Kecamatan Gajah siap melakukan kerjasama dengan Fisip UIN Walisongo Semarang dan mereka menanyakan materi soalnya seperti apa saja dan bagaimana teknisnya, karena mereka khawatir system penilainan tesnya dengan cara CAT dan itu melalui aplikasi.

Adib lalu menyampaikan nantinya diberikan Bintek terlebih dahulu, akan tetapi Imam Jaswadi, Saroni tidak menyetujuinya. Amin Farih menyatakan bisa mengaturnya, soal dan jawaban akan diberikan dan silahkan diteruskan kepada calon peserta.
Selanjutnya Saroni menyampaikan untuk penyerahan uang akan diserahkan dirumahnya Amin tetapi ia menolak. Saroni lalu menyampaikan akan diserahkan di jalan aja di tol, tetapi Amin meminta uang diserahkan di rumah Adib.

Pada 6 November 2021 malam, Imam Jaswadi dihubungi Saroni diajak ketemuan di depan SPBU Wolter Monginsidi Genuk, serta menyiapkan uang Rp 720 juta yang berasal dari uang setoran para Kepala Desa di Kecamatan Gajah. Uang akan diserahkan kepada Amin Farih.

Di rumah Adib, di Bangetayu Wetan Rt.002 Rw.001 Kel. Bangetayu Wetan Kec. Genuk, Kota Semarang mereka bertemu. Di sana, Imam Jaswadi dan Saroni meminta soal ujian dan jawabannya. Adib lalu menyerahkan soal dan jawaban ujian serta berpesan jangan sampai bocor.

Serahkan Uang Bertahap

Imam Jaswadi dan Saroni lalu menyampaikan daftar nama-nama calon peserta seleksi calon perangkat desa dari Kecamatan Gajah dan Kecamatan Guntur yang akan diloloskan sesuai yang dimintanya. Selanjutnya, Saroni meletakkan tas hitam berisi uang Rp 720 juta. Uang tersebut diterima Amin Farih dan Adib.

“Usai Imam Jaswadi dan Saroni pulang, Amin Farih mengeluarkan uang dari tas dan mengambil Rp 420 juta, dan sisanya dibawa Adib Rp 300 juta,” terang jaksa.

Selanjutnya pada 7 November 2021 sekira pukul 08.00 WIB, Amin Farih menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Tholkhatul Khoi.(Han)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini