BLORA(TERASMEDIA.ID)- Seorang istri oknum perangkat desa di Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, diduga menyunat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 20 ribu per orang.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Nglego Desa Sumberrejo Kecamatan Kradenan pada Sabtu 17 September 2022.

Oknum yang diduga menyunat bantuan itu merupakan istri dari Kepala Dusun setempat.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (P3A) Kabupaten Blora, Indah Purwaningsih membenarkan adanya kejadian itu.

Kasus ini kini juga sudah diselesaikan oleh Aparat Hukum setempat.

” Ada informasi yang bersangkutan sudah selesai dipanggil APH. Dan sudah dipanggil, dan yang bersangkutan mengakuinya. Pelakunya bukan dari unsur KPM (Kelompok Penerima Manfaat), tetapi istri salah satu Kadus di sana,” kata Indah Purwaningsih di Kantornya, Selasa (20/09/2022).

Indah mengungkapkan, dugaan pemotongan BLT itu dilakukan di rumah istri Kadus. Bukan ditempat penerimaan BLT.

“Dan itu pengumpulan uang tidak dilakukan di lokasi pencairan, tetapi di rumah pribadi si Kadus dan alasannya untuk administrasi,” ucapnya.

Indah menekankan apa yang dilakukan istri oknum kadus itu tidak dibenarkan. Ia mengungkapkan tidak ada potongan apapun terkait penyaluran BLT.

“Tidak boleh ada potongan administrasi seperti itu. Apalagi ini bantuan murni pemerintah,” jelasnya.

Kadus Nglego, Sepon yang dimintai keterangan terkait masalah ini, membantah adanya pemotongan bantuan tersebut.

“Tidak benar, yang benar tidak ada potongan. Itu salah,” katanya singkat.

Sebelumnya, video dugaan pemotongan BLT BBM yang dilakukan oleh terduga istri Kadus sempat viral di media sosial.

Dalam video berdurasi dua menit 45 detik itu, tampak ibu-ibu menyetorkan sejumlah uang kepada seorang perempuan paruh baya.

Dalam video itu terdengar sejumlah ibu-ibu sempat menanyakan terkait pemotongan bantuan. Dan perempuan paruh baya itu menjawab potongan bantuan digunakan untuk administrasi kebutuhan surat menyurat dan foto copy.(MGN-11)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini