Suasana sidang di Kantor Pengadilan Negeri Semarang.(FOTO:TM/ VID)

SEMARANG(TERASMEDIA.ID)-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Budiarto Siswojo kepada tergugat atas nama PT Mutiara Arteri Property.

PT Mutiara Arteri Property beserta direktur dan komisarisnya selaku tergugat, dinyatakan telah melakukan wanprestasi atau mengingkari kesepakatan jual beli lahan seluas kurang lebih 15 hektar.

Lahan di Jalan Gajah Raya, Kota Semarang tersebut kini sudah dipecah menjadi sekitar 350 sertifikat yang di atasnya telah dibangun Perumahan Mutiara Arteri Regency.

“Menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji,” ujar majelis hakim R Azharyadi Priakusumah, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (22/09/2022).

Hakim menghukum para tergugat yang selama ini menguasai ratusan sertifikat untuk menyerahkan ke notaris Dewi Kusuma sesuai ketentuan Pasal 4 Akta Addendum yang disepakati sebelumnya.

Kuasa hukum Budiarto Siswojo (penggugat), Evarisan dan Joko Susanto mengaku lega karena gugatannya dikabulan majelis hakim. Sejak awal ia yakin memenangkan perkara ini.

Menurutnya, berdasarkan kesepakatan, sertifikat asli wajib disimpan di kantor notaris karena para tergugat belum membayar lunas pembelian lahan belasan hektar bekas gusuran Kampung Cebolok itu.

Para tergugat sebenarnya boleh mengambil setiap sertifikat dari notaris apabila sudah ada pembeli yang membayar lunas. Namun, faktanya meski tidak ada yang beli, sertifikat sudah dikuasai.

“Kami sangat bersyukur, sesuai fakta persidangan para tergugat terbukti wanprestasi. Sekarang kami minta semua pihak untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan pengadilan,” pinta Evarisan.

Sementara itu, kuasa hukum para tergugat, Sugeng yang menghadiri persidangan, enggan mengomentari putusan pengadilan ini.

“Maaf, tidak dulu. Saya hanya pengacara pengganti,” ucapnya singkat.(VID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini