SEMARANG(TERASMEDIA.ID)-Kampung Cebolok Semarang pada pertengahan 2021 sempat menjadi sorotan publik usai penghuni liar yang menempatinya digusur paksa.

Kini kampung dekat MAJT itu sudah berubah menjadi kawasan perumahan Mutiara Artery Regency.

Namun, pengelola perumahan tersebut yakni PT Mutiara Arteri Property ternyata sedang mengalami masalah. Ia digugat oleh Budiarto Siswojo selaku pemilik asal tanah di kawasan Cebolok.

Penggugat menyebut PT Mutiara Arteri Property telah wanprestasi karena mengingkari kesepakatan jual beli tanah seluas kurang lebih 15 hektar yang kini sudah dipecah menjadi 300-an sertifikat.

Dari fakta persidangan diketahui pembelian tanah belum dibayar lunas tetapi tergugat sudah menguasai sertifikat.

Selain itu, PT Mutiara Arteri Property juga digugat karena diduga memberikan keterangan yang tidak benar tentang luas tanah yang menjadi objek jual beli, sehingga terjadi overlapping sertifikat.

Terkait gugatan ini, kuasa hukum tergugat, Michael Deo belum bersedia diwawancara usai mengikuti sidang di PN Semarang. “Maaf kami buru-buru, mau ada urusan, belum bisa (diwawancara),” ujarnya, Kamis(08/09/2022)

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Evarisan dan Joko Susanto membenarkan telah melayangkan dua gugatan terhadap PT Mutiara Arteri Property beserta direktur dan komisarisnya.

“Iya benar, gugatan pertama terkait wanprestasi, yang kedua gugatan perbuatan melawan hukum. Semuanya masih proses sidang di pengadilan,” jelasnya.

Pihak penggugat berharap permasalahan ini bisa selesai, hanya saja semua tergantung para pihak. Namun dia mengimbau konsumen untuk hati-hati jika mau membeli properti. Sebab banyak perumahan yang bermasalah.

“Kami tidak ngomong bahwa PT Mutiara Arteri Property bermasalah atau sebagainya. Tapi konsumen perlu hati-hati mengingat ini masih ada proses hukum di pengadilan,” ujarnya.(VID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini