SRAGEN(TERASMEDIA.ID)- Sejumlah wajib pajak kendaraan bermotor mengaku kesal karena merasa tertipu dengan program Jawa Tengah bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, wajib pajak tetap dikenai denda. Meski nilainya tidak seberapa, namun disayangkan karena merasa terkena janji palsu.

Salah satu wajib pajak, Ari Susanto(46) mengaku kesal dengan aturan yang dijalankan pihak Samsat karena tidak sesuai dengan poster yang beredar.

“Banyak wajib pajak mengeluh, karena membawa uang pas. Ternyata nilai denda atau sanksi administrasi tetap diberlakukan,”kata Ari Susanto, Rabu(21/09/2022).

Ari Susanto mengaku, saat dirinya membayar pajak, ternyata denda masih ada meski tidak banyak.

Ari Susanto mengira, denda pajak tiga tahun dihapus sesuai dengan poster yang beredar, ternyata tetap membayar pajak penuh dengan dendanya.

”Sebenarnya denda Rp 24 ribu tidak masalah, hanya saja tidak konsisten dengan promosinya. Saya mengira bebas denda, ternyata tipu-tipu,” keluhnya.

Kasatlantas Polres Sragen, AKP Abipraya Guntur saat dihubungi menjelaskan, bahwa perihal program pajak bukan ranah dari kepolisian.

Melainkan, wewenang Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD)/Samsat Kabupaten Sragen.

”Kalau pajak bukan ranah kami, itu ranahnya UPPD,” terangnya.( Soes Adnan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini