SOLO(TERASMEDIA.ID)– Sebanyak enam tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) digulung dalam operasi sikat jaran, Polres Sragen. Uniknya salah satu tersangka bernama Zubaeri (29), warga Kampung Kliteh, Kelurahan Sragen, terungkap sebagai pelaku curanmor, setelah ditangkap dalam kasus pembakaran rumah selingkuhannya.

Residivis curanmor ini sudah melakukan aksi sedikitnya dua kali.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Iskandar menjelaskan, terungkapnya kasus curanmor dengan tersangka Zubaeri berawal kasus pembakaran rumah di Sukodono, Sragen.

Saat dilakukan penangkapan, ternyata tersangka menggunakan motor hasil curian. Motor itu dicuri dari korban asal Anto (35), Tegalrejo, Gondangrejo, Karanganyar.

Motor vario warna merah itu dicuri saat korban parkir di wisata Gunung Kemukus, Pendem, Sumberlawang, Sragen.

“Motor yang ditemukan itu, langsung diserahkan ke pemiliknya,” papar Kompol Iskandar saat gelar bersama operasi sikat jajaran di Polresta Surakarta, Senin (26/09/2022).

Menurut Kompol Iskandar, tersangka merupakan residivis kasus curanmor juga dengan lokasi pencurian di Pasar Nglangon, Karangtengah, Sragen kota.

Selain menangkap Zubaeri, Polres Sragen dalam OPS sikat jaran menangkap enam tersangka dalam delapan kasus dan tiga pelaku TO.

Sedangkan tersangka Zubaeri sebelumnya ditangkap dalam kasus pembakaran rumah selingkuhannya
Asih Dewi Lestari (ADL) (26), warga Dukuh Tirtomulyo, Desa Bendo, Kecamatan Sukodono, Sragen.

Pembakaran rumah itu, tersangka lakukan karena merasa dikhianati, padahal sudah tinggal lama, namun ditinggal pergi.

Mereka tinggal di sebuah kost daerah sragen selama enam bulan, selanjutnya pindah lagi kost di Surabaya.

Tahu- tahu ADL pulang ke Sragen meninggalkannya. ( SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini