KLATEN(TERASMEDIA.ID)– Tidak mengantongi izin, tiga orang pelaku penambangan illegal diringkus Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah.

Selalin meringkus pelaku polisi juga menyita tiga buah alat berat yaitu excavator sebagai barang bukti.

Ketiga pelaku itu yaitu Susanto (45) warga Dukuh Pungkruk, Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Agung Parwono (43), warga Dukuh Remeng Lor, Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang dan Sriyono (55 ) warga Desa Jogoprayan, Jogonalan, Klaten.

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta menjelaskan, tempat kejadian perkara(TKP) penambangan ada dua lokasi yaitu di Desa Tegalmulyo dan Desa Tlogowatu.

Untuk pelaku Susanto dan Agung Parwono menambang di Dukuh Brajan, Desa Tegalmulyo pada 20 Agustus 2022 yang lalu.

Saat polisi melakukan sidak, pelaku tidak bisa menunjukkan surat Izin usaha pertambangan.

Akhirnya polisi mengamankan beberapa barang bukti, yaitu dua buah excavator, uang tunai Rp18.350.000, 36 keplek bertuliskan nomor sirtu PT Adi Jaya Wana Arta, 71 keplek bertuliskan pasir PT Adi Jaya Wana Arta, spidol, dan lain-lain.

“Saat kami tanya, pelaku hanya bisa menunjukkan SIPB. Selanjutnya pihak Polres Klaten berkoordinasi dengan ahli ESDM Jawa Tengah yang menyatakan bahwa izin SIPB milik Susanto belum dilengkapi rencana penambangan dan persetujuan penambangan. Yang artinya, penambangan tersebut illegal,” jelas Wakapolres Kompol Sumiarta saat press rilis di Mapolres Klaten, Kamis(08/09/2022).

Sementara pelaku Sriyono menambang di Dukuh Munggur, Desa Tlogowatu, Kemalang, Klaten pada 23 Agustus 2022 yang lalu, saat ditanya, kenapa nekat menambang sementara belum mengantongi izin, Sriyono mengaku sudah mengantongi ijin berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kalau ditanya saya punya izin atau tidak, saya punya izin berdasarkan UU Nomor 11. Namun kalau pihak pemerintah tidak menganggap itu izin, ya tidak apa-apa, saya mengikuti proses hukum saja,” kata Sriyono.

Dan anehnya, Sriyono mengaku meskipun tidak ditangkap polisi, dirinya tetap proaktif menyerahkan diri.

“Karena saya warga yang baik, ya saya proaktif saja dengan proses hukum ini,” ujar Sriyono.

Dirinya mengaku belum menerima keuntungan apapun dari penambangan ini. Karena penambangan baru akan dimulai dan sudah ditangkap polisi.

“Hasilnya ya penangkapan ini,” ucapnya.

Kaur Bin ops Reskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto mempersilakan saja para tersangka berdalih sudah mengantongi izin, karena sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan ahli ESDM Jawa Tengah.

“Kalau ternyata ESDM menyatakan illegal, ya polisi ikut saja kan?” kata Iptu Eko Pujianto.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 158 Jo pasal 35 UURI Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman maksimal 5 tahun hukuman penjara dan denda paling tinggi Rp100 miliar.

Sementara itu, pihak Polres Klaten hingga kini mengaku belum mendata semua penambang pasir dan batu yang di Lereng Merapi, meski jumlahnya ada puluhan penambang.(HN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini