BANYUMAS(TERASMEDIA.ID)–Bawaslu Banyumas menghadiri rapat koordinasi (rakor) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Data Informasi Hukum (JDIH) bersama Bawaslu dari 35 kabupaten/kota di Sukoharjo, Rabu-Kamis (26-27 Oktober 2022).

“Produk hukum di Bawaslu Banyumas yang sudah terupload dan terverifikasi sejumlah 15. Terdiri dari Surat Keputusan(SK), Nota Kesepahaman (NK), dan Perjanjian Kerjasama (PKS),” kata Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Banyumas, Rifan Muhajirin.

Rifan menambahkan, Bawaslu Banyumas akan terus meningkatkan pengelolaan JDIH.

“Kami akan memaksimalkan JDIH yang sudah ada. Harapannya, JDIH Bawaslu Kabupaten Banyumas bisa lebih baik dan maksimal,” ujar Rifan.

Sementara, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Arianti mengatakan, data produk hukum yang sudah terupload dan terverifikasi di Bawaslu Jawa Tengah mencapai 910 jenis.

Anggota Bawaslu Jateng lainnya, Rofiuddin, berharap divisi hukum yang mengampu JDIH agar selalu berkomunikasi dengan divisi lain.

“Sehingga JDIH terkelola dengan baik. JDIH sebagai terminal yang menjadi kesatuan. Pembahasan kali ini sangat penting guna penataan dokumen produk hukum, baik soft copy ataupun hardcopy,” ujarnya.(BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini