KLATEN(TERASMEDIA.ID)- Diduga melakukan penipuan dan penggelapan, seorang pengusaha furniture asal Klaten, Jawa Tengah, diadukan warga Perancis ke Polres Klaten, belum lama ini.

Pengaduan ini dilakukan oleh pengacara korban, BRM Kusumo Putro.

Menurut Kusumo, korban selaku kliennya, bernama JP. Sedang yang diadukan adalah rekan bisnisnya yang bernama ES.

Dari bisnis yang berujung ingkar janji ini, mengakibatkan kliennya menderita kerugian 45.000 euro atau Rp.700 juta.

Kusumo Putro, mengatakan, kasus tersebut bermula dari kerja sama bisnis antara kliennya dengan seorang warga Perancis berinisial JP, yang memiliki usaha mebel di Klaten. JP ini bekerjasama dengan ES WNI yang punya perusahaan furniture di Klaten. Kerja sama tersebut dilakukan pada tahun 2019 lalu.

“Warga peranci (JP) ini berada di Klaten dan bekerja sama dengan orang Indonesia (ES) untuk memproduksi barang pesanannya. Klien kami sudah memberikan uang muka 45.000 euro atau setara Rp.700 juta,” katanya.

Kusumo menyatakan, setelah ditunggu selama beberapa bulan, barang yang dipesan tak kunjung dikirimkan. Karenanya, warga Prancis itu lalu menyuruh karyawannya yang ada di Klaten, untuk mengecek ke tempat produksi mebel yang berlokasi di Kecamatan Ceper.

“Dari pengecekan tersebut, ternyata barang yang dipesan itu belum diproduksi, sehingga klien kami merasa tertipu,” kata Kusumo.

Kusumo menambahkan, kliennya sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun, terlapor selalu berkelit dan berdalih barang sudah diproduksi.

“Hingga pada 2022, klien kami mengadukan rekan bisnisnya tersebut ke Polres Klaten,” jelasnya.

Dengan pengaduan ini, Kusumo berharap polisi segera menindaklanjuti kasusnya.

Pada hari Jumat (14/10/2022), Kusumo memenuhi panggilan Satreskrim Polres Klaten untuk pemeriksaan saksi fakta.

“Kami berharap, proses hukum ini tetap dijalankan. Jangan sampai kasus seperti ini berpengaruh pada kepercayaan pembeli dari luar negeri terhadap produk UMKM di Indonesia, khususnya Klaten,” ucapnya.

Selain itu, Kusumo juga berharap, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, ikut memperlancar proses hukum dengan cara segera datang apabila menerima panggilan dari polisi.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy S melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Klaten, Ipda Ardi Nugraha Putra, menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan terhadap WNA tersebut, sudah ada tindaklanjutnya.

Satreskrim saat ini masih melakukan proses pemeriksaan saksi atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang pebisnis asal Perancis.

“Saat ini, masih proses penyelidikan. Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dalam hal ini saksi dari pihak pelapor,” jelasnya.(Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini