BLORA(TERASMEDIA.ID)– Satreskrim Polres Blora berhasil menangkap empat anggota perguruan silat pelaku pengeroyokan terhadap anggota perguruan silat lain yang terjadi pada Sabtu (08/10/2022) lalu. Keempat pelaku adalah IS, AR, KR dan MZ, keempatnya warga Bojonegoro dan Nganjuk Jawa timur.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Supriyono, menjelaskan kasus pengeroyokan terjadi di Jalan Reksodiputro Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, korban anak berinisial SP.

“Sekitar pukul 14.00 WIB, pada Sabtu 8 Oktober 2022 lalu, ada kegiatan wisuda pengesahan pagar nusa di gedung NU Blora. Selesai kegiatan tersebut, korban bersama temannya melakukan konvoi. Sesampainya di Jalan Reksodiputro, melihat korban menggunakan kaos bertuliskan perguruan kerasakti, tanpa sebab apapun, empat orang pelaku langsung mengeroyoknya,” kata Kasatreskrim Polres Blora, AKP Supriyono, Rabu (19/10/2022).

Dari hasil penyelidikan, keempat pelaku merupakan kelompok perguruan silat dari wilayah Jawa Timur.

“Kalau kelompok perguruan silat memang iya, tapi bukan dari Blora. Untuk perguruan silatnya kita juga belum bisa pastikan karena memang tidak memiliki kartu Anggota (KTA),”ujarnya.

Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami sejumlah luka serius hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.

“Kejadian itu mengakibatkan luka berat, hampir di sekujur tubuh korban,” ucapnya.

Dari keempat pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah HP dan celana milik korban, jaket warna hitam, slayer, celana panjang warna merah, sepatu warna hitam, satu helm, dan satu bendera.

“Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dikenai pasal 76c jo pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau 170 KUHP, ancaman hukuman pasal 76c jo pasal 80 adalah 5 tahun. Sedangkan pasal 170 ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, jika terjadi luka berat ancaman hukumannya 9 tahun penjara,”pungkasnya.(MG-11)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini