DEMAK(TERASMEDIA.ID)– Seorang lelaki pelaku pembunuhan di Semak – semak Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak pada Selasa 25 Oktober 2022 malam, sekitar pukul 22.00 WIB berhasil ditangkap Satreskrim Polres Demak.

Pelaku diketahui berinisial S (28), Warga Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif Polres Demak

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan tersebut berkat kerjasama pihaknya dengan Polda Jateng dan Polres Jepara.

“Pengungkapan bermula dari informasi bahwa Polsek Mlonggo Polres Jepara, pada Rabu 26 Oktober 2022, menerima laporan masyarakat terkait seseorang yang mengaku kabur setelah melakukan pembunuhan di Demak,” kata Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono saat gelar perkara di Mapolres Demak, Jum’at (28/10/2022).

Dari informasi tersebut kemudian Unit Resmob Polres Demak di Backup personel Resmob Diteskrimum Polda Jateng melakukan penyisiran ke tempat persembunyian pelaku di Wilayah Jepara.

“Setelah melakukan penyisiran tempat yang diduga persembunyian pelaku, polisi berhasil menangkap dan membawa pelaku ke Polres Demak,” ujarnya.

Kapolres menyebut, kronologi kejadian bermula saat korban bersama tiga orang temannya, naik mobil dari Kudus hendak ke Semarang.

Dikarenakan mereka membayar setengah dari tarif yang ditentukan, maka diturunkan di traffic light Botorejo.

“Sekitar pukul 18.00 WIB, korban bersama ketiga temannya menuju warung kosong. Kemudian, pelaku yang merupakan pengamen menghampiri korban untuk berkenalan sambil ngobrol,” terangnya.

Selanjutnya, korban diperintah pelaku membeli minuman keras untuk diminum bersama. Setelah itu terjadi cekcok antara korban dan pelaku hingga menimbulkan perkelahian.

“Tak terima dijelek – jelekan oleh korban, kemudian pelaku memukul kepala korban dengan sarung yang diisi batu. Korban pun lari ke arah semak – semak dan pelaku kembali memukuli korban dengan batu hingga korban tewas,”ujarnya.

Setelah dipastikan korban tak bernyawa, kemudian pelaku menutupi jasad korban dengan rumput dan sampah selanjutnya pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor korban.

Kapolres menambahkan, motif dari pembunuhan karena pelaku sakit hati tak terima karena dijelek- jelekan dan diejek oleh korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun hukuman penjara,” pungkasnya.(VID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini