Salah seorang pelaku sedang menjalani rekontruksi.(FOTO:TM/ Hasna)

SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)– Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Selasa (11/10/2022).

Diketahui, korban tewas dalam perkara ini bernama Alan Suryawan (28) warga Gunung Kukusan, Giriwarno, Kecamatan/ Kabupaten Wonogiri. Ia meregang nyawa setelah dianiaya oleh sejumlah orang.

Jasad korban ditemukan warga menggambang di sungai Bengawan Solo di wilayah Nguter, Sukoharjo.

Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Satreskrim Polres Sukoharjo hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku. Semula tiga orang telah diamankan, namun dalam perkembangannya bertambah dua, sehingga total pelaku ada lima orang.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mengatakan, rekonstruksi dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari perumahan di sekitar Alas Kethu hingga Jembatan Timang yang ada Kelurahan Wonokerto, kesemuanya masuk wilayah Kecamatan Wonogiri.

“Ada 39 adegan rekonstruksi yang kami laksanakan untuk memberikan gambaran dan keyakinan kepada penyidik serta jaksa penuntut umum terkait peristiwa yang terjadi,” kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Selain itu, lanjutnya, rekonstruksi juga diperlukan untuk mencari keterkaitan antara keterangan saksi dan pelaku dengan rangkaian-rangkaian adegan yang dilakukan.
“Awalnya di rumah teman korban di wilayah Nguter, Sukoharjo, kemudian dilanjutkan di perumahan Wonogiri dan dilanjutkan ke aliran Sungai Bengawan Solo,” ucapnya.

Terkait bertambahnya jumlah tersangka, AKP Teguh Prasetyo menjelaskan, pada awalnya jumlah pelaku yang diamankan ada tiga orang, namun setelah dilakukan pendalaman, pihaknya menetapkan dua tersangka lain sehingga total ada lima pelaku.

“Untuk inisial dua tersangka yang diamankan belakangan adalah N dan I. Sedangkan tiga pelaku yang ditangkap lebih dahulu adalah, MTC (20) warga Giripurwo Wonogiri, TNC (23) warga Jendi Wonogiri, dan BS (25) warga Kerjo Karanganyar,” terang AKP Teguh Prasetyo.

Menurutnya, dua pelaku tambahan ini terlibat melakukan pemukulan terhadap korban di perumahan tempat kejadian. Sementara tiga pelaku yang ditetapkan pertama melakukan pemukulan dan juga membuang korban di aliran sungai Bengawan Solo di sekitar Jembatan Timang.

Berdasarkan hasil dari rangkaian rekonstruksi, korban dipastikan tewas setelah dikeroyok para pelaku pada hari kejadian, Minggu (03/07/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di sekitar perumahan Alas Kethu. Kemudian dibuang di sungai Bengawan Solo dekat jembatan Timang untuk menghilangkan jejak.

“Jadi setelah acara di perumahan selesai, tiga pelaku ini membawa korban dari perumahan ke aliran sungai,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun, dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.(Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini