MAGELANG(TERASMEDIA.ID)– Polresta Magelang mengamankan empat orang berinisial FMF als PN (24), AZF als MJ (36), MK als KP (44) dan AZP als NB (21) semuanya warga Dusun Ngepringan DesaTamanagung Kecamatan Muntilan atas kepemilikan 0,5 Kg narkotika jenis sabu.

Para Tersangka mendapatkan narkotika Gol I jenis sabu dari Jakarta dan akan diedarkan di wilayah yang telah ditentukan oleh Tsk TM (DPO)

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, empat orang tersangka ditangkap di Jalan Raya Semarang-Magelang tepatnya di depan Kantor Kelurahan Secang Kec. Secang Kab. Magelang pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 pukul 05.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga pada Selasa (25/10/2011) bahwa salah satu warga Dusun Ngepringan Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan dicurigai menjadi pengedar narkoba.

“Kami mendapat laporan dari warga sekitar, terkait adanya informasi penggunaan obat terlarang. Kemudian, kami lakukan penyelidikan ternyata informasinya benar,” kata Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Rabu (09/11/2022).

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni, lima paket sabu total 512,14 gram, satu paket sabu berat 0,75 gram, satu unit kendaraan bermotor jenis Daihatsu Ayla warna merah dengan opol profit AA-1905-AX, tiga buah Hp dan sebuah tas.

“Setelah dilakukan pendalaman, tersangka mendapatkan sabu dari Tsk TM (DPO) untuk menyuruh Tsk FMF als PN dan AZF als MJ segera berangkat ke Jakarta untuk mengambil sabu. Saat ini, kami masih telusuri DPO narkoba tersebut,” ujarnya.

Polisi melakukan penyisiran ditempat yang diduga menjadi target tersangka, dan berhasil meringkus keempat tersangka dalam perjalan mereka ke Jakarta.

Atas tindakan tersebut, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini