SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen memusnahkan ribuan pil setan barang bukti narkoba, di halaman kantor setempat, Kamis (10/11/2022).

Pil haram yang dimusnahkan ini diantaranya triexpinedyl 1879 butir, tramadol 50 butir, atarax 4 butir, alprazolam 66 butir, calmet 20 butir, merlopam 5 butir, dan sanriklona 32 butir.

Kemudian sabu seberat 5,2 gram. Selain itu dimusnahkan juga seperti
parang maupun BB dari empat perkara tindak pidana seperti tiga pencurian dan
satu penggelapan.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana yang ditangani Kejari Sragen
selama semester kedua.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sragen.

Hadir Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Ketua Dewan Suparno,
Kapolres AKBP Piter Yanottama, Dandim 0725/Sragen Letkol Inf Yoga.

Kajari Sragen Ery Syarifah menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan hasil dari penanganan kasus tindak pidana narkoba bulan Juli-Oktober 2022.

“Pemusnahan barang bukti ini, juga bagian dari eksekusi putusan majelis
hakim sehingga dihadirkan pula pihak PN Sragen,”ujar Ery Syarifah.(SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini