Suasana rapat paripurna DPRD Kendal di ruang rapat paripurna.(FOTO:TM/ Likwi)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kendal, menggelar rapat paripurna dengan agenda “Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi- fraksi DPRD Kabupaten Kendal terhadap Penyampaian Dua Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Farmasi Kendal dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Penambahan Tugas Panitia Khusus DPRD,” di Ruang Rapat Paripurna setempat, Jumat(04/11/2022).

Rapat paripurna ini, dihadiri Forkopimda, para staf ahli bupati, para asisten Sekda Kendal, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kendal, para kepala bagian di lingkungan Setda Kendal, direktur BUMN/ BUMD Kab Kendal dan undangan lain.

Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun menyampaikan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada para tamu undangan yang hadir pada rapat paripurna ini.

“Berdasarkan laporan dari sekretaris dewan, telah hadir 35 orang anggota DPRD dari 45 anggota DPRD yang ada. Maka sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, pasal 13 ayat 1 huruf C, kuorum telah terpenuhi,”kata Muhammad Makmun.

Muhammad Makmun mengatakan, penyampaian pandangan umum fraksi- fraksi terhadap dua raperda, telah dilaksanakan pada rapat paripurna tanggal 2 November 2022 lalu.

Untuk itu, kepada Bupati Kendal untuk menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi- fraksi, tentang dua raperda tersebut di atas.

“Keputusan dewan, hasil pembicaraan dalam rapat paripurna dewan pada tanggal 4 November 2022, bahwa telah diputuskan dan menetapkan penambahan tugas panitia khusus DPRD,”ujar Muhammad Makmun.

Makmun menyatakan, panitia khusus sebagaimana diketahui bahwa bertugas selain membahas rancangan peraturan daerah Kabupaten Kendal, tentang penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Kendal, raperda tentang bangunan di Kabupaten Kendal, dan raperda tentang pemindahan ibu kota Kecamatan Kaliwungu, juga membahas rancangan peraturan daerah, tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, lanjut Makmun, panitia khusus sebagaimana dimaksud wajib mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan dan melaporkan hasilnya sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Kendal.

Sementara itu, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki yang mewakili Bupati Kendal Dico M Ganinduto yang berhalangan hadir, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada fraksi –fraksi DPRD Kabupaten Kendal, yang telah memberikan tanggapan dan pandangannya secara umum terhadap dua raperda Kabupaten Kendal yang telah disampaikan dalam pandangan umum fraksi- fraksi DPRD pada tanggal 2 November 2022 lalu.

“Setelah mempelajari dan menganalisis secara seksama, terhadap dua raperda Kabupaten Kendal tersebut di atas, maka dapat disampaikan jawaban Bupati Kendal secara umum sebagai berikut,”kata Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki.

Pertama, raperda tentang perseroan perusahaan daerah farmasi Kendal. Dalam rangka meningkatkan badan usha milik daerah yang transparan dan akuntabel, diperlukan sistim tata kelola perusahaan yang baik dan selaras dengan perkembangan peraturan perundang- undangan.

Penyusunan peraturan pemerintah Kabupaten Kendal, terkait dengan perubahan bentuk badan hukum, perusahaan daerah farmasi dari perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah, dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 331 ayat 3 juncto pasal 402 ayat 2 undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan perubahannya.

Dimana ketentuan pasal 402 ayat 2, menyatakan bahwa BUMD yang telah ada sebelum undang- undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang- undang ini, dan jangka waktu paling lama tiga tahun terhitung sejak undang- undang ini diundangkan.

Dan ketentuan pasal 331 ayat 3 undang undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, menyatakan, BUMD sebagaimana dimaksud padaayat 1 terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.

“Muatan materi raperda sudah diatur, dalam peraturan pemerintah nomor 54 tentang Badan Uaha Milik Daerah. Pasal 11 ayat 2 yang menyatakan, muatan perda perusahaan perseroan daerah, terdiri dari, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri dan besarnya modal dasar,”papar Windu Suko Basuki.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini