SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Pengasuh dan seluruh pengurus Pondok Pesantren(Ponpes) Takmirul Islam Sragen, menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas meninggalnya salah satu santri Daffa Washif Waluyo(DW).

Pihak Ponpes berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas dan menyerahkan sepenuhnya kepada
penegak hukum.

Selain itu peristiwa tersebut menjadi salah satu pembahasan dari penyusunan draf peraturan daerah (Perda) madrasah dan Ponpes yang ada di Kabupaten Sragen.

Pengasuh Ponpes Ahmad Halim, melalui surat resmi menyampaikan, peristiwa ini menjadi catatan dan pelajaran bagi seluruh pengasuh dan pengajar Ponpes Takmirul Islam.

Kemudian Ponpes yang masih menjadi bagian Ponpes Takmirul Islam Surakarta ini berharap, peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh senior semacam ini tidak akan terjadi lagi di kemudian hari.

”Seluruh santri, adalah anak-anak kami dan titipan dari orangtua untuk kami asuh dan didik. Meninggalnya almarhum merupakan duka cita yang mendalam bagi kami,” terang Ahmad Halim, Rabu(23/11/2022).

Pihaknya menekankan bahwa, melakukan kekerasan di dalam Ponpes dalam bentuk apapun, baik untuk menegakkan disiplin maupun memberi hukuman adalah hal yang tidak dibenarkan.

”Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini sampai tuntas dengan mengikuti setiap proses hukum yang ada bersama keluarga almarhum dan aparat kepolisian. Sebagai wujud komitmen kami, pelaku kekerasan akan kami keluarkan dan kami kembalikan ke orangtua,”terang Ahmad Halim.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan, karena tersangka masih di bawah umur, diberlakukan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan.

Namun proses hukum tetap berjalan dengan diterapkan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun hukuman penjara.

”Sudah ada 11 saksi yang diperiksa Polres Sragen. Termasuk ustad, yang ada di sekitar kejadian dan orang tua korban,” kata Iptu Ari Pujiantoro.

Menurut Iptu Ari Pujiantoro, Polres Sragen masih mendalami tindakan yang dilakukan pelaku itu merupakan spontanitas atau sudah menjadi tradisi.

“Keterangan dari tersangka, DW tidak melaksanakan piket kamar, sehingga senior melakukan tindakan tersebut. Mungkin yang dilakukan kurang terkontrol dan kurang pengawasan, sehingga terjadi seperti itu,” tandasnya.(SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini