BLORA(TERASMEDIA.ID)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora kembali meringkus RDP (21) warga Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang terduga pelaku peredaran obat-obatan terlarang, Kamis(24/11/2022).

RDP ditangkap petugas saat berada di kawasan jalan raya Blora Rembang turut wilayah Desa Keser Kecamatan Tunjungan atau tepatnya di depan SPBE Keser.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa  52  butir pil y, warna putih berbentuk bulat, satu buah handphone dan
uang sejumlah Rp. 108.000.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa, menguraikan bahwa kejadian berawal pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Tunjungan.

“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, kemudian pada hari  Kamis  tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka
di depan SPBE Pertamina Jalan Raya Blora Rembang turut tanah Desa  Keser Kecamatan Tunjungan kabupaten Blora,” ungkap Iptu Edi, Jumat (25/11/2022).

“Pelaku ditangkap karena dalam mengedarkan obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian, dan sehingga tidak mengetahui manfaat dan dapat membahayakan apabila pil dikonsumsi orang lain,” ujarnya.

Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polres Blora. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196  UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Kepada masyarakat, Iptu Edi Santosa berpesan agar tidak mengkonsumsi narkoba ataupun obat obatan terlarang yang bisa membahayakan ataupun merusak kesehatan.

“Hindari narkoba dan obat terlarang. Apalagi menjadi seorang pengedar karena selain membahayakan kesehatan, jika tertangkap akan diproses sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.(MG-11).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini