BLORA(TERASMEDIA.ID)-Tim Resmob Polres Blora mengamankan dua pelaku pembegalan terhadap seorang guru yang terjadi di Jalan Seso Sayuran turut tanah Dukuh Angkruk Desa Jatirejo Kecamatan Jepon, Rabu (16/11/2022).

Kedua pelaku yang diamankan yakni, lelaki berinisial K(28) seorang warga Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora dan MAF(29) seorang warga Kabupaten Rembang.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, melalui Kasatreskrim AKP Supriyono, mengatakan korban pembegalan yakni bernama Dwi Cahyani Lufitasari, warga Desa Kemiri Kecamatan Jepon yang bekerja sebagai guru di MI Darussalam Desa Bacem Kecamatan Jepon.

“Korban berangkat dari rumah menuju ke MI Darussalam Bacem untuk mengajar, dengan mengendarai sepeda motornya. Sesampainya di jembatan turut Desa Gedangdowo Kecamatan Jepon, ada seorang laki – laki  yang menghentikan korban dan bilang bahwa istri pelaku mau melahirkan di Desa Tempuran.

Kemudian dengan alasan biar perjalanan cepat, pelaku meminta untuk yang menyetir kendaraan dan korban diboncengkan pelaku hingga sampai di Dukuh Angkruk Desa Jatirejo.

Dalam perjalanannya, lanjut Supriyono, pelaku pura- pura menelpon seseorang dan pelaku memutar balik sepeda motor dan kemudian berhenti.

Setelah itu, korban disuruh turun kemudian pelaku langsung tancap gas dan seketika korban berusaha mempertahankan sepeda motor dengan memegangi bagian belakang, akan tetapi karena sepeda motor melaju cepat sehingga korban terjatuh dan terseret hingga sekira 10 meter.

“Akhirnya sepeda motor berhasil dibawa oleh pelaku dan korban mengalami luka lecet- lecet di lengan sebelah kiri, luka lecet di perut, luka lecet di lutut sebelah kanan yang kemudian korban melakukan pemeriksaan ke Puskesmas Jepon dan  melaporkan ke Polsek Jepon,” jelasnya.

Menerima laporan tersebut petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut.

“Pelaku kami amankan di Kabupaten Rembang dan di wilayah Blora,” ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor honda supra x 125 dan satu unit handphone merk oppo A9.

“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

Kepada masyarakat, Supriyono berpesan agar tidak mudah percaya kepada orang asing yang tidak dikenal, karena modus kejahatan saat ini terus berkembang dan masyarakat diminta agar selalu waspada.

“Kita harus tetap hati- hati dan waspada, dewasa ini banyak modus pelaku tindak kejahatan,” pungkasnya.(MG-11)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini