Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, sedang memberikan sambutan terkait aplikasi Siroleg.(FOTO:TM/ VID)

DEMAK(TERASMEDIA.ID)-Bagian Perekonomian Setda Demak mengadakan acara “Rakor & Bimtek Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2023, bertempat di Ballroom Wakil Bupati dalam rangka pengisian aplikasi Sistem Rokok Ilegal (Siroleg), Selasa (31/01/2023).

Turut hadir pada acara ini, Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Demak, Arief Sudaryanto, Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, M. Khoirul Anam, Kabag Ops Polres Demak Son Haji, dan Plt. Kepala Satpol PP Muh. Ridhodhin.

Aplikasi Siroleg sendiri telah diberlakukan secara nasional mulai awal tahun 2023 ini sebagai keseriusan pemerintah dalam hal penegakan hukum peredaran rokok ilegal yang masih marak terjadi.

Dalam sambutannya, Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah menyampaikan kepada peserta bimbingan teknis untuk memahami materi yang mengenai Siroleg ini karena pentingnya pelaporan pada aplikasi Siroleg sebagai dasar pengumpulan informasi dan operasi bersama antara Pemda dengan Bea Cukai dalam rangka membendung beredarnya cukai ilegal.

“Kami berharap, dengan adanya sistem aplikasi ini, kita dapat memberantas peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Demak. Dengan adanya rokok yang bercukai, bagi hasil cukai tembakau dengan Kabupaten Demak akan semakin meningkat. Dampaknya, PAD pun akan semakin meningkat pula, sehingga upaya mensejahterakan masyarakat akan semakin tercapai,” harapnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Muh. Ridhodhin menjelaskan, dasar pelaksanaan acara tersebut yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Selain itu, maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut adalah memberikan pemahaman bagi instansi daerah, sehingga bersinergi dalam menggempur rokok illegal.

“Diharapkan dapat membantu penekanan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak, sehingga wilayah Kabupaten Demak terbebas dari peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Demak dengan didampingi Plt. Kepala Satpol PP, dan Kabag Ops, Perwakilan Bea Cukai, serta Kabag Perekonomian dan SDA mengukuhkan tim ditandai dengan pemakaian rompi oleh Bupati Demak. (VID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini