BLORA(TERASMEDIA.ID)– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blora merujuk seorang pasien gangguan jiwa bernama Agus Asnanto warga Kelurahan Tambahrejo Kecamatan Blora, ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Arif Jainudin Solo, Selasa (31/01/2023).

Maslikhatin Subkor Pencegahan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Gangguan Jiwa Dinas Kesehatan Blora mengungkapkan, petugas terpaksa merujuk pasien ke RSJD berdasar tingkat kedarutan pasien.

“Peristiwa ini baru ketahuan dan baru dilaporkan ke petugas. Kalau sudah begini, kan sudah kedaruratan kesehatan jiwa, jadi harus dirujuk ke RSJ,” kata Muslikhatin.

Pihaknya khawatir, jika pasien tidak segera dirujuk justru akan membahayakan keluarga maupun warga lingkungan sekitar.

“Sebenarnya gangguan jiwa ini kalau cepat tertangani, kesehatan dia bisa segera pulih,” ujar Muslikhatin.

Maslikhatin menerangkan, proses pemulihan pasien gangguan jiwa perlu proses yang cukup panjang. Tidak semudah seperti menyembuhkan orang sakit biasa.

” Karena inikan kan jiwanya yang sakit. Jadi beda, prosesnya lama, itu juga tergantung dukungan dari keluarga dan lingkungan sekitar,”ujarnya.

Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P3K) Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Joko Budi Heri Santoso menambahkan, selama tahun 2022, ada sebanyak 57 pasien telah dirujuk ke RSJ.

“Pasien jiwa yang di rujuk ke RSJ tahun 2022 ada sebanyak 57 orang. Disana mereka mendapat perawatan dan terapi selama 14 hari dan nantinya bisa langsung kembali pulang,” ucap Budi Heri Santoso.

Heri menekankan, jika seluruh biaya akomodasi pasien selama menjalani proses pengobatan di RSJ dibebankan kepada pemerintah.

“Termasuk biaya pengobatan itu sudah melalui BPJS. Jadi semua gratis, tinggal berangkat saja,” tandasnya.(MG-11)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini