DEMAK(TERASMEDIA.ID)-Perusahaan Umum Daerah Air Minum ( PUDAM ) Kabupaten Demak merencanakan menaikan tarif dasar air sebesar 4 persen, dimana kenaikan tersebut tinggal menunggu persetujuan dari bupati Demak.

“Tidak akan naik tarif kalau tidak rugi,” kata Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum ( PUDAM ) Kabupaten Demak, Qomarul Huda, saat menggelar sosialisasi penyesuaian tarif dasar air minum Kabupaten Demak bersama masyarakat, di kantornya Jumat(30/09/2022).

Kenaikan tarif dasar tersebut menurut Qumarul Huda, sudah sesuai dengan ketentuan dari surat edaran Mendagri Nomor 21 tahun 2020 perubahan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.

Oleh sebab itu sebagai perusahaan BUMD sudah selayaknya menyesuaikan tarif yang akan berlaku, dimana PUDAM terakhir kali menaikkan tarif pada tahun 2018.

” Pendapatan dan beban biaya PUDAM Demak dari air sungai murni yang kami proses menjadi air layak minum dan itu butuh pembiayaan yang besar, maka dari itu tarif mau tidak mau harus naik,” tutur Huda sapaan akrab direktur PUDAM Demak.

Kenaikan tarif tersebut sudah melewati proses penghitungan yang cermat, dimana kenaikan tersebut sebesar 4 persen dari UMK Kabupaten Demak sebesar 2.513.005 tahun 2022 dan masih sangat terjangkau bagi pelanggan PUDAM.

Kenaikan tarif menjadi
RT 1. 790/m³
RT 2. 949/m³
RT 3. 1040/m³
RT 4. 1190/m³
Sosial 515/m³
Sosial khusus 640/m³
RT : rumah tangga
Tarif lama 26.600/m³
Tarif baru 34.500/m³

Meski demikian, lanjut Huda, kenaikan ini belum akan diberlakukan dalam waktu dekat ini dan masih bersifat wacana, dikarenakan masih menunggu persetujuan dari Bupati Demak.(VID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini