Peserta kemitraan wartawan dan LSM foto bersama.(FOTO:TM/ Likwi)

BANDUNG(TERASMEDIA.ID)– Dewan Perwakilan Rakyat(DPRD) Kabupaten Kendal, menggelar acara kemitraan dengan puluhan wartawan dan lembaga swadaya masyarakat(LSM) Kendal, di Hotel Kagum, Jalan Karapitan No.1 Lengkong Bandung, Sabtu(26/11/2022).

Acara yang dikemas dengan tema “Tingkatkan Peran Media Massa dan LSM yang Aktif- Kontruktif bagi Kemajuan Pembangunan Kendal” ini, diikuti oleh 84 orang wartawan dan LSM belum termasuk staf DPRD Kendal.

Sekretaris DPRD Kabupaten Kendal Anwar Haryono, mengatakan kegiatan kemitraan wartawan dan LSM ini, untuk beberapa tahun terakhir sudah dilakukan setiap tahunnya.

Tujuannya adalah kemitraan yang selama ini sudah terjalin dengan baik bisa dipertahankan dan ditingkatkan untuk kemajuan Kabupaten Kendal.

Wakil Ketua DPRD Ahmat Suyuti, mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya atas terlaksananya kegiatan ini.

“Yang terpenting, bagaimana mengakomodir kegiatan semacam ini bisa terlaksana. Terlebih dewan itu mempunyai kewenangan untuk menganggarkan kegiatan yang positif demi kemajuan Kabupaten Kendal,”kata Ahmat Suyuti.

Ahmat Suyuti menyarankan, jika selama ini kegiatan kemitraan antara wartawan dan LSM dilakukan hanya satu kali dalam satu tahun, pihaknya mengusulkan jika bisa dua kali.

Demikian halnya juga dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal dari Fraksi Gerindra, Anur Rachim. Pihaknya juga mendukung jika kegiatan kemitraan ini dilakukan dua kali dalam satu tahun, sepanjang apa yang dilakukan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, bahwa media mempunyai peran besar untuk kemajuan Kabupaten Kendal karena menginformasikan kegiatan- kegiatan yang ada di Kabupaten Kendal dengan berbagai versi, baik politik, ekonomi, sosial dan budaya.

“Di tengah era globalisasi seperti sekarang ini, orang bisa berperan seperti wartawan, bisa mengunggah informasi dengan begitu mudahnya lewat media sosial.Wartawan mempunyai media yang jelas atau media mainstream, maka harus bisa memberitakan berita yang sesuai dengan kaidah jurnalistrik dan kode etik jurnalistik serta sesuai dengan Undang- undang pers yang ada,”papar Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun.

Untuk itu, lanjut Muhammad Makmun, wartawan harus bisa membedakan antara informasi yang disampaikan oleh siapapun lewat medsos, dengan informasi atau berita yang disampaikan oleh wartawan lewat medianya masing- masing.

Wartawan juga harus bisa mencari inovasi dan terobosan yang mampu melewati era globalisasi seperti sekarang ini, yakni informasi harus segera cepat disampaikan kepada masyarakat, karena jika tidak, sebuah media akan tertinggal oleh media lain yang lebih cepat mengunggah sebuah berita.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini