Usai dilantik, semua Panwascam foto bersama.(Foto:TM/ Likwi)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, menghadiri pelantikan Panwaslu Kecamatan Terpilih se-Kabupaten Kendal pada pemilihan Tahun 2024 yang dilaksanakan di Pendopo Aldila Resto Jalan Raya Soekarno-Hatta No.20, Purwokerto, Kendal, Jumat(24/5/2024).

Selain Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, beserta anggota dan jajarannya, hadir pula pada acara ini, Sekda Kendal,Sugiono, Forkopimda Kendal, para Kepala OPD terkait dan Camat se-Kabupaten Kendal, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Khasanudin, para Panwaslu Kecamatan Terpilih se-Kabupaten Kendal, para saksi, dan sejumlah wartawan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki menyampaikan ucapan selamat kepada semua yang baru saja dilantik sebagai Panwascam (Panwaslu Kecamatan) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

“Pelantikan ini merupakan penanda mulainya tanggungjawab yang besar bagi Panwascam guna mengawal jalannya pemilihan Gubernur dan Bupati secara Luber Jurdil. Terima kasih kepada Bawaslu Kendal yang telah bekerja keras dalam proses perekrutan calon anggota Panwaslu Kecamatan yang terbaik, semoga saudara semua diberikan pertolongan untuk melaksanakannya tugasnya dengan penuh amanah,”ungkap Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki.

Basuki menyampaikan, Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Pihaknya berharap, partisipasi masyarakat lebih tinggi dan berjalan dengan lebih lancar, aman dan kondusif.

“Informasi terkait Pilkada Serentak ini hendaknya dapat tersampaikan ke seluruh lapisan masyarakat, sehingga masyarakat teredukasi dengan merata. Semoga Terpilih pasangan Gubernur dan Wkil Gubernur serta Bupati Kendal dan Wakil Bupati Kendal yang terbaik dari para pasangan calon kontestan Pilkada Serentak Tahun 2024,”papar Basuki.

Dikatakan, penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 ini membutuhkan biaya amat besar. Pemerintah Kabupaten Kendal mengalokasikan dana hibah penyelenggaraan Pilkada mencapai Rp 71 Miliar.

“Disinilah peran Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu menjadi sangat penting dan terus dituntut untuk mendukung keberhasilan “hajatan besar” Indonesia ini benar-benar demokratis jujur dan adil,”kata Basuki.

Sebanyak 60 orang sebagai anggota Panwaslu Kecamatan, merupakan lembaga independen dan sebagai ujung tombak pengawasan Pilkada pada tingkat kecamatan dan desa. Maka dari itu, Basuki meminta kepada Panwascam untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai pedoman serta aturan yang telah ditetapkan.

“Salah satu yang krusial adalah mengajak kepada masyarakat untuk menolak segala bentuk praktik politik uang dalam pesta demokrasi ini. Optimalkan keterlibatan masyarakat, organisasi massa, pemantau pemilu maupun media untuk turut mengawasi jalannya setiap tahapan pilkada serentak,”pinta Basuki.

Basuki mengajak semua pihak yang terkait Pilkada Serentak ini, senantiasa meluruskan niat pengabdian kepada bangsa ini sebagai bentuk ibadah kepada Allah Yang Maha Mengawasi, menjaga profesionalitas dan integritas, memperkuat komitmen menjaga persaudaraan, keamanan dan kedamaian.

“Selain itu, kalian juga harus menguatkan koordinasi, komunikasi dan kolaborasi antar stakeholder Pilkada termasuk masyarakat,”harapnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan, proses telah dilalui, maka mulai hari ini semua Panwascam sudah mempunyai tugas dalam pengawasan pemilihan Gubernur dan Bupati tahun 2024.

“Tidak ada lagi hari libur. Seperti kita ketahui, kalian tidak mengenala hari libur, atau untuk izin liburan dengan keluarga. Karena justru hari libur itu hari kerja, karena di Pilkada tahun 2024 ini, harinya hari kalender. Artinya semua kalender kita warnanya hitam, jadi tidak ada tanggal merah, termasuk juga bagi teman- teman KPU,”kata Hevy Indah Oktaria.

Hevy menyampaikan, bahwa untuk proses perekrutan Panwascam dibagi menjadi dua. Jadi tidak serta merta perekrutan petugas baru. Memang masih banyak wajah lama, karena melalui proses evaluasi.

“Kalaupun jika ada petugas yang tidak dilanjutkan, itu karena tidak memenuhi syarat. Karena petugas Panwascam yang dulu, sebagian besar mereka tercatat sebagai perangkat desa atau bahkan pegawai PPPK. Mereka juga tidak mungkin akan memilih sebagai Panwascam, karena kesejahteraan sebagai PPPK lebih baik jika dibanding harus memilih sebagai Panwascam, apalagi menjadi Panwascam masa kerjanya maksimal hanya sembilan bulan,”ungkap Hevy.

Hevy berharap, sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Bawaslu Kabupaten Kendal, karena tentu Bawaslu tidak mungkin akan bisa bekerja sendiri, melainkan harus melibatkan semua pihak untuk komunikasi.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini