KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian KUA – PPAS Tahun 2025 dan Penambahan Tugas Panitia Khusus terkait Perubahan Tata Tertib DPRD di ruang rapat paripurna setempat, Senin(8/7/2024).
Hadir dalam rapat paripurna ini, Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, 35 anggota DPRD, Forkopimda Kendal, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Kendal, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, para Pimpinan BUMN, dan BUMD, para Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM dan para wartawan liputan Kendal.
Rapat paripurna ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal dari Fraksi PDI-P, Akhmat Suyuti, Wakil Ketua dari Fraksi Gerindra, Anurrochim, dan Wakil Ketua dari Fraksi PPP, Maberur.
Akhmat Suyuti mengatakan, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Tahun Anggaran 2025 adalah memuat kondisi makro daerah sebagai arahan kebijakan umum di bidang pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah serta pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025.
“KUA – PPAS berisi tentang program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk setiap urusan Pemerintah Daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan daerah yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya,”ungkap Akhmat Suyuti.
Menurut Suyuti, Rancangan KUA-PPAS menerjemahkan perencanaan strategis jangka menengah (RPJMD dan Renstra-SKPD) ke dalam rencana program, kegiatan dan sub kegiatan serta penganggaran tahunan.
Rancangan KUA-PPAS menjembatani sinkronisasi dan harmonisasi rencana tahunan dengan rencana strategis serta mengoperasionalkan rencana strategis ke dalam langkah-langkah tahunan yang lebih konkrit dan terukur untuk memastikan tercapainya rencana pembangunan jangka menengah daerah.
“Selanjutnya, kami persilakan kepada Bupati Kendal untuk menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025,”pinta Suyuti.
Buati Kendal, Dico M Ganinduto menyampakan, bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 ini disusun dengan mempertimbangkan hasil evaluasi capaian pembangunan Tahun 2023, perkembangan pembangunan pada Tahun 2024 ini serta proyeksi kemampuan keuangan daerah Kabupaten Kendal 2025.
Sasaran utama yang harus dicapai di tahun 2025 sesuai dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kendal adalah, “Kendal Inclusive” dengan diprioritaskan untuk mewujudkan pembangunan daerah dan ekonomi yang merata dengan meningkatkan kualitas infrastruktur yang mantap dan berkeadilan.
Dengan fokus kebijakan pembangunan pada penguatan kualitas jalan, ketahanan daerah dalam penanganan bencana dan peningkatan kualitas lingkungan terutama pengelolaan sampah yang terintegrasi dan peningkatan layanan angkutan jalan yang terintegrasi.
“Dalam penyusunan Rancangan KUA PPAS ini, juga berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026 serta Peraturan Bupati Kendal Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kendal Tahun 2025,”ujar Dico.
Menurut Dico, secara garis besar proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Kendal Tahun 2025 yakni, pendapatan daerah sebesar Rp 2, 620 triliun, yang terdiri atas, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 631 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 1, 988 triliun, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 0 (Nol Rupiah).
Belanja Daerah sebesar Rp 2,711 triliun yang terdiri atas, belanja operasi sebesar Rp 1,992 triliun, belanja modal sebesar Rp 303 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp 7, 5 miliar dan belanja transfer sebesar Rp 408 miliar, pembiayaan netto sebesar Rp 90, 8 miliar yang terdiri atas, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 110 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 19, 2 miliar.
“Demikian Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya mohon untuk dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk disepakati yang selanjutnya dituangkan dalam Nota Kesepakatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,”pintanya.(SPW)