DEMAK(TERASMEDIA.ID)-Polres Demak, mulai hari ini, Senin 15 Juli 2024) menggelar Operasi Patuh Candi 2024 di halaman Mapolres setempat.

Operasi Patuh Candi 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, yakni pada 15-28 Juli 2024 di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Operasi tersebut diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang diikuti TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan perwakilan patroli keamanan sekolah (PKS) di Kabupaten Demak.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Bupati Demak, Dandim 0716/ Demak, Kapolres Demak, Kajari Demak serta Pejabat Utama Polres Demak.

Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah dalam kesempatan ini, membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah. Ia mengatakan, melalui apel gelar pasukan ini, diharapkan dapat menyatukan pemahaman untuk memaksimalkan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024.

Jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah Jawa Tengah dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini menunjukan kurangnya kesadaran masyarakat dalam ketertiban berlalu lintas.

“Banyaknya pelanggan berpotensi menyebabkan kecelakaan, hal ini perlu adanya tindakan preemtif dan preventif dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, polisi juga akan melaksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata Bupati.

Menurut Bupati, operasi ini dilaksanakan dengan tujuan menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas korban laka lantas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Pada operasi patuh ini, kami akan lebih mengedepankan pendekatan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum secara elektronik, statis dan mobile,” ungkapnya.

Kapolres Demak, AKBP Muhammad Purbaya menyampaikan, sebelum melakukan penegakan hukum kepada masyarakat, pihaknya telah menggelar razia kepada anggota.

“Sebelum melakukan penegakan hukum keluar, kami laksanakan penertiban di internal terlebih dahulu. Dalam razia tersebut tidak ditemukan pelanggaran oleh anggota, baik kelengkapan kendaraan maupun surat lainnya,” kata Kapolres Demak, AKBP Purbaya.

Menurut Kapolres, da 13 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama masa Operasi Patuh Candi 2024 di Kabupaten Demak, yakni, kendaraan yang melawan arus jalan, kerkendaraan di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI), tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), berboncengan motor lebih dari satu orang, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan, kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan dan menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

“Kami harap dengan adanya operasi patuh ini, kesadaran masyarakat meningkat sehingga kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir,” pungkasnya.(VID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini