GROBOGAN(TERASMEDIA.ID)– Program digitalisasi desa yang dilaksanakan di sejumlah desa di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, tiba-tiba dihentikan menyusul adanya surat edaran dari Dispermades Grobogan yang menyatakan adanya penarikan surat sebelumnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dispermasdes Grobogan, Yuono Joko Susanto mengatakan dari 280 desa/kelurahan di Kabupaten Grobogan, ada 65 desa yang berminat mengikuti program tersebut.

“Sudah ada beberapa desa yang sudah mengikuti Bubimtek, namun dengan adanya edaran, beberapa desa membatalkan diri mengikuti program tersebut,” ujar Yuono Joko Susanto, Rabu (17/7/2024) siang.

Padahal, program tersebut sangat bermanfaat untuk desa terutama dalam hal pelayanan publik.

Tentunya, jangkauan pemerintah desa lebih luas melalui program digital.

“Ibarat pelayanan manual hanya dapat melayani satu warga, pelayanan berbasis digital mampu menjangkau lima hingga enam warga. Karena masyarakat dapat mengisi data secara mandiri,” ujar Yuono Joko Susanto.

Selain itu, masyarakat saat ini makin cerdas, adanya program desa digital akan mempercepat sekaligus meringankan kerja perangkat desa dalam memberikan pelayanan masyarakat.

Sebelumnya, sebanyak 15 desa di Grobogan, telah mendapatkan program desa digital melalui program kementerian dengan nominal Rp 50 juta.

“Karena program tersebut dinilai sukses, desa kembali ditawari untuk pelaksanaan digitalisasi desa secara mandiri dengan nominal Rp 7,5 juta,” terang Yuono Joko Susanto

Yuon Joko menyampaikan, uang tersebut akan digunakan untuk honor bimtek serta pemeliharaan selama satu tahun, tujuannya agar desa benar-benar dapat menjalankan program desa cerdas tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Grobogan Achmad Haryono mengatakan, program digitalisasi desa merupakan program resmi dari Kemendes PDTT, dimana aturan pengalokasiannya sudah diatur dengan Perbup Grobogan.

“Bukan seperti isu yang berkembang, itu benar program pemerintah, dan diperuntukan bagi desa yang bersedia dan sifatnya tidak wajib,” paparnya.(Han)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini