KLATEN(TERASMEDIA.ID)– Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) satu bulan lagi akan dibuka, tepatnya tanggal 27-29 Agustus 2024.
Agar semua syarat dan dokumen yang dibutuhkan para calon tidak tercecer, KPU Klaten, Jawa Tengah, mengadakan sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah yaitu bupati dan wakil bupati Tahun 2024.
Sosialisasi berlangsung di sebuah rumah makan di Klaten, Jawa Tengah, Jumat(26/7/2024) sore.
Kegiatan ini diikuti perwakilan pengurus partai, anggota Bawaslu, unsur TNI-Polri, perwakilan Dukcapil, perwakilan Kejaksaan, narasumber, dan tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Klaten, Primus Supriono, mengatakan, sosialisasi menyangkut beberapa syarat dan dokumen yang diperlukan, serta konfirmasi dari berbagai pihak.
“Misalnya, syarat calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela, itu berarti kan SKCK. Ini ranah pihak kepolisian yang akan dikonfirmasi. Syarat lainnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya, itu kewenangan Kejaksaan. Untuk pendidikan terakhir SMA atau sederajat, konfirmasi ke Dinas Pendidikan dan seterusnya,”ungkap Primus Supriono.
“Syarat dan dokumentasi itu butuh konfirmasi dan keabsahan. Sehingga pihak yang kami undang saat ini berkaitan dengan legalitas persyaratan,” imbuh Primus.
Primus juga menyampaikan, untuk partai pengusung calon bupati dan wakil bupati agar mencari informasi yang benar dan segera menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.
Selain itu, pendaftaran cabup-cawabup juga harus dilengkapi dengan visi misi dan program kerja sesuai Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD). (Hasna)