BANYUMAS(TERASMEDIA.ID)– Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Banyumas dilantik di ruang rapat paripurna setempat, Selasa 20 Agustus 2024.
Sekretaris DPRD Banyumas Sumardi, mengatakan, 50 anggota DPRD Banyumas periode 2024-2029 yang terpilih, terdiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sembilan orang.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tujuh orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDi-P) 17 orang, Partai Golongan Karya (Golkar) lima orang.
Kemudian Partai Nasional Demokrat (NasDem) satu orang, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) enam orang, Partai Amanat Nasional (PAN) dua orang.
Partai Demokrat dua orang dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) satu orang.
Dari 50 orang tersebut, 36 orang merupakan anggota DPRD petahana dan 14 orang anggota baru.
Salah satunya adalah Darisun, dari Fraksi PKB yang telah terpilih kembali dalam tiga periode ini.
Suami dari Turinah ini tentunya sudah sangat memahami, apa saja yang harus dilakukan oleh wakil rakyat.
Menurut Darisun, DPRD memiliki tiga fungsi utama yang harus dilaksanakan secara konstitusional, yakni pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Ketiga fungsi DPRD ini harus dilaksanakan secara sinergis dan terpadu agar tujuan pembangunan dan cita-cita dapat tercapai dengan lebih cepat dan efektif.
Anggota DPRD Kabupaten memiliki beberapa fungsi utama terkait dengan pemerintahan di tingkat kabupaten.
Berikut beberapa hal yang bisa dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten:
Legislasi: Anggota DPRD Kabupaten memiliki wewenang untuk membentuk peraturan daerah (Perda) bersama dengan pemerintah daerah. Mereka dapat mengusulkan, membahas, dan menyetujui peraturan yang bertujuan untuk mengatur berbagai aspek kehidupan di kabupaten.
Anggota DPRD Kabupaten bertanggungjawab dalam menyusun dan mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bersama pemerintah daerah.
Mereka juga mengawasi pelaksanaan anggaran tersebut.
DPRD Kabupaten memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, penggunaan anggaran, serta program-program pembangunan.
Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD Kabupaten bertugas untuk menampung, menyampaikan, dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat di kabupaten mereka.
Mereka sering menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah daerah.
DPRD Kabupaten dapat memberikan kritik dan kontrol terhadap kebijakan yang diambil oleh eksekutif (bupati dan jajarannya).
Mereka juga berperan dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap kebijakan-kebijakan tertentu.
Bapak tiga anak itu juga, berkomitmen, akan selalu mementingkan masyarakat baik dibidang sosial, pembangunan, kesehatan dan kepentingan lainnya.
“Dalam kurun waktu tiga periode, saya sebagai anggota DPRD terus dan selalu berfikir untuk kemajuan Banyumas,” terang Darisun yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Banyumas ini.(BR)