KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Kendal hari ini tanggal 27 Agustus 2024 resmi membuka pendaftaran Pasangan Calon(Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024, sesuai jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024.

Hari pertama pendaftaran sudah bisa dilakukan pukul 08.00 – 16.00 WIB, di Aula Kantor KPU Kabupaten Kendal Jl. Soekarno-Hatta Nomor 337 Langenharjo, Kecamatan Kota Kendal. Pendaftaran dibuka tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin, mengatakan beberapa syarat pasangan calon bupati dan wakil bupati bisa mendaftar adalah rekomendasi dari DPP Partai Politik pengusung. Selain itu syarat lain adalah surat keterangan sehat, SKCK, bukan terpidana kasus bandar narkoba dan kejahatan seksual, dan sebagainya.

“Sampai sore ini, belum ada satu parpol yang konfirmasi untuk mendaftarkan paslon. Kami informasikan bahwa ada tiga paslon yang konfirmasi akan mendaftar. Dua paslon akan mendaftar Rabu (28/8/2024) dan satu paslon mendaftar pada Kamis (29/8/2024),” ucap Khasanudin.

Khasanudin menyampaikan pada hari kedua, 28 Agustus 2024, KPU akan menerima pendaftaran pada pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan untuk hari terakhir, pada 29 Agustus 2024 pendaftaran bakal pasangan calon dari pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB.

“Kami dari KPU akan selalu siaga menunggu pendaftar hingga hari terakhir. Setelah itu berkas kami proses untuk kemudian kami tetapkan sebagai calon,” tandas Khasanudin.

Khasanudin berharap, paslon mengirimkan surat pemberitahuan pendaftaran maksimal H-1. supaya KPU bisa mempersiapkan dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, agar pendaftaran pasangan calon berjalan dengan lancar. (Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini