KLATEN(TERASMEDIA.ID)- Mencuri air conditioner (AC) di proyek poli RSUD Bagas Waras, Klaten, Jawa Tengah, dua pelaku diringkus jajaran Satreskrim Polres Klaten.
Sementara dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran atau DPO.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Chayatidin alias Ayat (54) warga Teluk Pucung, Bekasi dan S alias Toye (45) warga Ketang Rejo, Purwodadi Grobogan.
Menurut keterangan Kapolres Klaten, AKBP Warsono dalam pers rilisnya, empat orang pelaku ini mencuri 18 AC di proyek poli RSUD Bagas Waras yang berada di Desa Buntalan, Klaten Tengah pada bulan Juli 2024 yang lalu.
“Pelakunya ada empat orang, namun yang berhasil kami tangkap dua orang, yang lainnya masih DPO. Mereka melakukan pencurian AC pada tanggal 28 Juli yang lalu,” jelas Kapolres, Jumat (16/8/2024).
Karena saat ditangkap melawan, pelaku Toye yang ditangkap di Grobogan, terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas.
Kapolres menjelaskan kronologinya, yaitu sekitar pukul 05.45 WIB, pelaku dengan perannya masing-masing menyamar sebagai pekerja proyek. Dengan sarana dua mobil datang bergantian dan parkir di dekat ruang penyimpanan AC.
Kemudian pelaku mengambil AC, dimasukkan ke mobil lalu pergi.
Jumlah AC yang dicuri ada 18 unit jenis AC wall mounted inverter dan 4 unit AC split.
Kerugian Rp151 juta lebih. Polisi mengamankan barang bukti berupa mobil untuk sarana, 18 unit AC, dan 20 kardus AC. Pelaku sudah berhasil menjual tiga unit AC.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Dica Ariseno Adi menambahkan, selain beroperasi di Klaten, sindikat ini pernah melakukan pencurian di Bali dua kali, Surabaya, dan Kebumen.
Yang masih DPO yaitu R dan temannya, dulunya pernah bekerja di proyek, sehingga tahu dan paham cara mengambil AC.
“Ada juga penadahnya, inisial M sudah kami mintai keterangan. Dua pelaku masih DPO,” jelas Dica Ariseno Adi.
Sementara tim pembangunan poli RSUD Bagas Waras, Rahmat, merasa lega polisi sudah berhasil menangkap para pelaku.
“Terjadi pencurian hanya sekali ini, mereka menyamar sebagai pekerja. Tahunya, saat mau memasang AC kok barangnya tidak ada, ternyata dicuri, lalu kami lapor polisi,” kata Rahmat.
Para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara. Untuk penadahnya dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Hasna)