Suasana rapat paripurna pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD masa keanggotaan 2024- 2029, di ruang rapat paripurna DPRD Kendal.(Foto:TM/ Dul)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kendal, menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD masa keanggotaan 2024- 2029, di ruang rapat paripurna setempat, Rabu(14/08/2024).

Hadir pada rapat paripurna ini, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, Forkopimda Kabupaten Kendal, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD), Kepala Lembaga Teknis Daerah, Kepala Bagian dan para Camat Se-Kabupaten Kendal, Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN dan BUMD Kabupaten Kendal, Anggota KPUD, Bawaslu Kabupaten Kendal, Ketua Partai Politik, para Ketua Organisasi Kemasyarakatan dan Tokoh Masyarakat Se-Kabupaten Kendal, para wartawan dan tamu undangan lain.

Rapat paripurna ini, dipimpin Ketua DPRD Sementara Muhammad Makmun dari Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) dan Wakil Ketua DPRD sementara Bagus Bimo Alit dari Partai Golkar.


Pada kesempatan ini, Muhammad Makmun mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada hadirin sekalian yang telah berkenan meluangkan waktu untuk menghadiri Rapat Paripurna DPRD ini.

Muhammad Makmun menyampaikan, berdasarkan Undang-undang tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, bahwa “Anggota DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam Sidang Paripurna DPRD”.

“Maka dengan mengucap “Bismillahirrohmanirrohim”, Rapat Paripurna hari ini, Rabu tanggal 14 Agustus 2024, dengan resmi kami buka dan terbuka untuk umum,”kata Muhammad Makmun yang pada periode 2019- 2024, adalah Ketua DPRD Kendal definitif.

Muhammad Makmun menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa keanggotaan DPRD Kabupaten Kendal Masa Keanggotaan 2019 – 2024 segera akan mengakhiri masa keanggotaannya.

Selama masa pengabdiannya, DPRD telah berusaha melaksanakan tugas dan kewajibannya seoptimal mungkin dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.

Sejak pelaksanaan otonomi daerah, banyak perubahan dan perkembangan yang terjadi pada lembaga pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

“Dengan berorientasi pada tata pemerintahan yang baik (good government) maka kita semua berusaha berbuat secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Demikian pula dalam hal politik, ekonomi dan hukum juga merupakan sektor yang paling banyak mengalami perubahan karena berbagai tuntutan oleh masyarakat.

Namun di sisi lain, adanya arus globalisasi dan demokratisasi, disadari atau tidak, akan memudahkan berbagai pengaruh budaya asing masuk ke dalam kehidupan masyarakat kita.Inilah yang harus kita antisipasi, yaitu dengan memegang teguh nilai moral dan etika sebagai bangsa Indonesia, serta membentengi diri dengan iman dan taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa,”ungkap Muhammad Makmun.

Muhammad Makmun mengatakan, sejak awal masa keanggotaan dari tahun 2019, para anggota dean telah melaksanakan berbagai agenda kegiatan legislatif, yaitu rapat-rapat baik internal dewan maupun dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dialog interaktif dengan eksekutif, dialog komunikatif dengan kelompok masyarakat atau unsur masyarakat, kunjungan kerja serta kegiatan reses untuk menampung aspirasi masyarakat.

Makmun juga menyampaikan, dalam menjalankan fungsi sebagai Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kendal Masa Keanggotaan 2019 – 2024, bersama dengan eksekutif telah membentuk Panitia Khusus untuk membahas Program Legislasi Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah dengan hasil sebagai produk hukum berupa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal,”ujar Makmun.

Menurut Makmun, jumlah Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2019-2024 sejumlah 146 prolegda dengan rincian Peraturan Daerah yang ditetapkan sejumlah 62 Perda, 20 Perda diantaranya berasal dari prakarsa DPRD Kabupaten Kendal. Selain itu juga menetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Kendal sejumlah 125 Keputusan DPRD.

Demikian pula, lanjut Makmun, DPRD Kabupaten Kendal dalam menjalankan fungsi penganggaran hingga akhir Masa Keanggotaan Tahun 2019-2024 membahas Raperda Pertanggungjawaban APBD, KUA dan PPAS, KUPA dan PPAS Perubahan, Raperda APBD Penetapan, Raperda APBD Perubahan dan membahas Hasil Evaluasi Gubernur bersama TAPD Kabupaten Kendal.

Sedangkan fungsi pengawasan DPRD dilaksanakan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Bupati, Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan lain yang terikat dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto yang membacakan sambutan dari menteri dalam negeri menyampaikan, bahwa dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, mengharapkan para anggota dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kita tentu mengetahui bahwa suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,”kata Dico M Ganinduto.

Dalam hal ini, lanjut Dico, DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta personil yang akan mengawasi jalannya Pilkada Serentak Tahun 2024.

Dico juga menyampaikan, Pemilu Tahun 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi anggota DPRD kabupaten/kota terpilih yang tidak hanya berasal dari kalangan politisi semata.

“Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka figur atau profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggungjawabnya, serta dibarengi dengan sikap perilaku (attitude) yang baik,”ujar Dico.

Oleh karena itu, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis.

Namun, perlu diingat bahwa pelaksanaannya dilakukan secara proporsional yang berbasis pada peningkatan hard skill maupun soft skill dalam menunjang tugas-tugasnya.

Pelatihan dan pengembangan ini diharapkan dapat membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara efektif dan efisien, demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

“Saya ucapkan “Selamat Bekerja” kepada para Anggota DPRD masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Saya berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.

Kemudian pada kesempatan yang baik ini, saya juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada bangsa dan negara.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini