SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Jajaran satuan reserse kriminal Polres Sragen, bersama dengan Unit Reskrim Polsek Masaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang terjadi di Warung Soto Mbah Ahmad, Desa Krikilan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Sabtu(24/08/2024).

Kapolsek Masaran, Iptu Syamsudin mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam kasus ini, pelaku bernama Yuripto (24), warga Purbalingga, membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban, Muhamad Zainudin Rifai (34), warga Nganjuk.

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan berpura-pura sebagai teman perjalanan korban dari Surabaya menuju Yogyakarta.

Saat korban turun di SPBU untuk ke toilet, pelaku mengambil kesempatan untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.

Korban yang merasa dirugikan dengan kerugian mencapai Rp. 18.000.000,- segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Masaran.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan koordinasi dengan Polres Banyumas, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Sumpiuh, Banyumas, bersama dengan barang bukti sepeda motor yang dicurinya.

Kasus ini menjadi salah satu bukti kesigapan Polres Sragen dalam menindak kejahatan di wilayah hukumnya. Saat ini, pelaku sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Masaran. (Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini