TEMANGGUNG(TERASMEDIA.ID)-Terkait kasus penganiayaan terhadap Tionda Defangga Putra(29) warga Dusun Gabungan, Desa Tegalsari, Kecamatan Kedu Temanggung, pada 06 Agustus 2024 lalu yang dilakukan oleh sejumlah pemuda, pihak Polres Temanggung saat ini telah menahan enam orang yang diduga sebagai pelaku.
Namun anggota Polres Temanggung yang ditemui oleh sejumlah wartawan, enggan memberikan keterangan terkait penahanan enam orang tersebut, dengan alasan kasusnya masih dalam pengembangan.
Sementara, Pengacara Tionda Defangga Putra, yakni Angga Risetiawan, SH., membenarkan jika Pihak Polres Temanggung memang telah melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka.
“Kami hari ini mendampingi Mas Tionda di Polres Temanggung sebagai pelapor untuk melakukan penambahan keterangan dari pemeriksaan sebelumnya. Dan untuk nama- nama tersangka, akan dumunculkan pada saat Polres Temanggung menggelar pers rilis yang akan dilakukan beberapa pekan ke depan,”kata Angga Risetiawan, SH., Rabu(21/08/2024).
Menurut Angga, dari keterangan pihak Polres Temanggung, dimungkinkan tersangkan bisa bertambah, karena saat ini pihak polisi sedang mengembangkan kasus tersebut dari keterangan tambahan korban yakni Tionda Defangga Putra.
“Kemungkinan berkas kasus ini ada dua, yakni kejadian di luar rumah dan di dalam rumah. Ancamannya dimungkinkan juga dua kasus. Yang pertama pasal 170 KUHP dan yang kedua pasal 351 KUHP ,”ujar Angga.
Angga menyampaikan, pasal 170 KUHP tersangka bisa dikenai ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka- luka.
Sedangkan jika kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara.
Sementara untuk pasal 351 KUHP, tersangka bisa diancam pidana penjara paling lama lima tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka- luka berat.
Perlu diketahui, pada Selasa tanggal 06 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, Tionda Defangga Putra pergi ke rumah temannya bernama yang Fauzan, di Dusun Gunung Kekep, Desa Nglondong, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, ingin meluruskan permasalahan yang dialami oleh orang tuanya bernama Edi.
Namun bukannya pelaku yang berjumlah tujuh orang waktu itu, memberikan kesempatan korban untuk bicara meluruskan permasalahannya, namun mereka justru melakukan pemukulan.
“Awalnya saya hanya dipukul oleh sejumlah pelaku, namun beberapa saat kemudian, pelaku Nahendra memukul kepala saya dengan botol dan kemudian menusuk punggung saya dengan senjata tajam,“kata Tionda waktu itu.
Tionda mengaku, setelah kepalanya dipukul dengan botol dan punggungnya ditusuk dengan senjata tajam, dia tidak ingat lagi dan tahu- tahu sudah berada di Rumah Sakit Kristen Ngesti Waluyo.
Akibatnya, Tionda mengalami luka di bagian kepala, pelipis kiri dan punggung akibat ditusuk dengan senjata tajam.(Dul)